Satpol PP Kab. Bandung Tertibkan APK Yang Langgar Aturan

- Jurnalis

Kamis, 22 November 2018 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Satpol PP mencoba menurunkan APK yang berada di tiang tiang listrik di pinggir jalan.

Anggota Satpol PP mencoba menurunkan APK yang berada di tiang tiang listrik di pinggir jalan.

Cimahi, (regamedianews.com) – Satpol PP Kabupaten Bandung melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang disinyalir melanggar aturan yang sudah ditetapkan, Kamis (22/11/2018).

Satuan unit mobil polisi pamong praja Kabupaten Bandung beserta anggotanya terlihat menyisir dari mulai perbatasan kota Cimahi, alat peraga kampanye yang melanggar langsung di copot.

Erwin Cuntaya, Koorditor Satpol PP kecamatan Margaasih saat ditemui dilapangan mengatakan, berdasarkan surat KPU dan Perda no 5 tahun 2015 Kabupaten Bandung, pihaknya didampingi PPK dan PPKD.

Baca Juga :  Harga BBM Resmi Naik, Ini Daftar Harganya

Baca juga Jaga Kenyamanan Masyarakat, Satpol PP Razia Gepeng di Seputaran Kota Sumenep

“Kami bekerja sama melakukan penertiban alat peraga kampanye di wilayah kecamatan Marga asih, terutama di jalan protokol yang terpantau sudah melanggar aturan,” tandasnya.

Erwin menjelaskan, penertiban dilakukan mulai dari perbatasan Kota Cimahi, berlanjut ke Desa Lagadar, Marga Asih, Nanjung, Mekar Rahayu dan Cigondewah Hilir.

Baca juga Antisipasi Penyalah Gunaan Rumah Kos di Pamekasan, Satpol PP Akan Perketat Pengawasan

“APK yang di tertibkan dijalan protokol untuk sementara yang terpasang di tiang listrik dan pohon, dan untuk selanjutnya kami akan terus berkoordinasi dengan pihak yang terkait, untuk penentuan titik titik yang sudah melanggar aturan,” terangnya.

Baca Juga :  Neng Biba Soroti ADK dan Sulitnya Pencairan Jasmas Hingga Antisipasi Penyalahgunaan APBD Jelang Tahun Politik

Erwin menghimbau, kepada para calon Legislatif dan para tim sukses mematuhi aturan yang sudah ditetepkan, agar di jalan-jalan protokol tidak terlihat semerawut. Terpenting bisa menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. (aga/agil)

Berita Terkait

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:22 WIB

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:57 WIB

Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:11 WIB

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:21 WIB

Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, didampingi Pembina Sampang Kreatif Andi Sulfa dan Plt Kepala Diskopindag Sampang Zaiful Muqaddas, saat meninjau stan Bazar UMKM, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Sampang Kreatif Geliatkan Ekonomi Lewat Bazar UMKM

Minggu, 8 Feb 2026 - 01:24 WIB

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB