Jakarta, (regamedianews.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akan mengagendakan beberapa sidang. Salah satunya sidang pengucapan putusan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang sekitar pukul 09.30 WIB, Rabu (05/12/2018) besok pagi.
Hal tersebut disampaikan Sunadi salah satu anggota ke amanan Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat, Jakarta pusat. Selasa (04/12/2018).
Baca juga Putusan MK Segera Dilaksanakan, Ini Komentar Penyelenggara dan Paslon Pilbup Sampang
“Iya mas, di jadwalnya besok hari Rabu, 05 Desember 2018 banyak agenda sidang. Salah satunya sidang pengucapan putusan sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang 2018 yang di jadwalkan pada pukul 09.30 Wib,” Kata Sunadi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta.
Lebih lanjut Sunadi mengatakan, semua paslon dan penyelenggara di undang menghadiri sidang putusan.
Baca juga Terkait Putusan MK Tentang Penyelenggara Pemilu, Ini Kata Ketua KPU RI Arief Budiman
“Dilihat dari daftarnya semua pihak di undang baik Paslon dan KPU serta Bawaslu Kabupaten Sampang,” Ujarnya.
Sekedar diketahui, perkara nomor 38/PHP.BUP-XVI/2018 tentang perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang. Dengan pemohon paslon nomor urut 2. H. Hermanto Subaidi dan H. Suparto. Sementara termohon KPU Kabupaten Sampang. (rud)