Teori Generalisasi Dalam Hukum Pidana

- Jurnalis

Kamis, 3 Januari 2019 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Redaksi Rega Media News (H. Abd. Razak, SH. MH)

Pimpinan Redaksi Rega Media News (H. Abd. Razak, SH. MH)

Teori Generalisasi dalam mencari sebab (causa) melihat dan menilai faktor secara wajar dan menurut akal serta pengalaman pada umumnya, mencari faktor penyebab tidak dicari setelah peristiwa terjadi, melainkan melihat secara umum secara akal dan kewajaran manusia dengan demikian maka timbul teori antara lain Teori Adequat subjektif.

Teori Adequat objektif dan Teori Adequate menurut Traeger, penulis sedikit akan mengurai Teori Adequat Subjektif dipelopori oleh J. Von Kries, bahwa yang menjadi sebab dari rangkaian faktor berhubungan dengan terwujudnya delik hanya satu sebab saja yang dapat diterima, yakni sebelumnya telah diketahui oleh pembuat.

Baca Juga :  Energi Politik Uang dan Politik Racun Menyesatkan

Baca juga Teori Individualisasi Dalam Hukum Pidana Oleh Pimred Rega Media H. Abd. Razak, SH. MH

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Misal A mengetahui bahwa B mengidap penyakit jantung dan akan menyebabkan kematian bila dipukul atau dikejutkan. Maka akan berakibat A akan mati, maka perbuatan mengejutkan itu dikatakan penyebab.

Rumelin dengan teori adequat objektif-nachtraglicher prognose menyatakan, yang menjadi sebab atau akibat ialah faktor objektif ditentukan oleh faktor-faktor berkaitan dengan terwujudnya delik, setelah delik terjadi atau dengan kata lain causa dari suatu akibat terletak pada faktor objektif yang dapat dipikirkan untuk menimbulkan akibat.

Baca Juga :  IAIN Madura Pentingnya Asas Praduga Tak Bersalah

Baca juga Teori Kausalitas Dalam Hukum Pidana

Diperjelas lagi oleh Traeger dengan teori Adequate menyatakan, akibat delik haruslah in het algemeen voorzienbaar artinya pada umumnya dapat disadari sebagai sesuatu yang mungkin sekali terjadi. Van Bemmelen dengan komentarnya, bahwa yang dimaksud dengan in het algemeen voorzienbaar ialah een hoge mate van waarschijkheid, artinya disadari sebagai sesuatu yang sangat mungkin dapat terjadi.

Penulis:
Pimpinan Redaksi Regamedianews
(H. Abd. Razak, SH.MH)

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan Julia Belum Tuntas; Kegigihan Polres Gorut Diuji
Ketua Komisi II Deprov Sidak PETI, Ichsan: Itu Untuk Kepentingan Siapa ?
Mahasiswa Pencinta Alam, Generasi Langka Yang Terpinggirkan
Menanti Kepastian Hukum Tewasnya 3 Penambang PETI Ibarat
Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri
Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau
RTK PMII Komisariat Trunojoyo IAI NATA Sampang Mandek
Politik dan Cahaya Puasa

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:08 WIB

Kasus Pembunuhan Julia Belum Tuntas; Kegigihan Polres Gorut Diuji

Minggu, 30 November 2025 - 16:42 WIB

Ketua Komisi II Deprov Sidak PETI, Ichsan: Itu Untuk Kepentingan Siapa ?

Sabtu, 27 September 2025 - 09:27 WIB

Mahasiswa Pencinta Alam, Generasi Langka Yang Terpinggirkan

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:17 WIB

Menanti Kepastian Hukum Tewasnya 3 Penambang PETI Ibarat

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:21 WIB

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Berita Terbaru

Caption: 25 narapidana kasus narkotika pose bersama didampingi petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: rekaman cctv, saat pelaku curwan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap anggota Polres Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Senin, 15 Des 2025 - 08:28 WIB