Sampang, (regamedianews.com) H. Moh. Hodai mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang yang diberhentikan dari Partai Demokrat akan segera digantikan H. Mastur sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sampang periode 2014-2019.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sampang Abdus Salam mengatakan, surat usulan pengangkatan dari Gubernur Jawa Timur telah turun pada hari Rabu (02/01), dan proses PAW H. Mastur ini segera dilakukan.
Baca juga Hari Ini, DPRD Sampang Gelar Sidang Paripurna Pengusulan dan Pengangkatan Cabup-Cawabup Terpilih
“Karena surat pengangkatan dari Gubernur baru turun dan diterima hari Rabu (02/01) lalu, selanjutnya akan di Bamuskan PAW H. Mastur pada Senin (07/01) mendatang,” kata Abdus Salam, Sabtu (05/01/2019).
Lebih lanjut pria kerap disapa Ba Dus ini menjelaskan, terkait proses pengangkatan H. Mastur sebagai PAW anggota DPRD Sampang dari Partai Demokrat, karena pada saat pemilihan legislatif 2014 lalu mendapatkan suara terbanyak ketiga.
“H. Mastur ini mendapatkan suara terbanyak pada pileg 2014 lalu dan ia layak menjadi PAW anggota DPRD Sampang periode 2014-2019,” jelasnya.
Ba Dus menambahkan, kenapa pihaknya tidak mengusulkan calon legislatif suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan (Dapil) IV yakni, Robatal, Karang Penang dan Sokobanah pada pileg 2014 lalu, karena sekarang sedang menjabat Kepala Desa.
Baca juga Ketua Fraksi Madani DPRD Sampang Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Jihad
“Biasanya yang terangkat secara otomatis caleg peraih suara terbanyak kedua. Namun, saat ini yang bersangkutan sedang menjabat Kepala Desa dan juga tidak bisa merangkap menjadi dewan,” pungkasnya. (adi/har)