Diduga Tidak Punyai Ijin, Usaha Ayam Petelur di Desa Lajing Bangkalan Disegel Satpol PP

- Jurnalis

Kamis, 31 Januari 2019 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanda penyegelan oleh Satpol PP

Tanda penyegelan oleh Satpol PP

Bangkalan, (regamedianews.com) – Kandang usaha ayam petelur milik Badrut Tamam yang berlokasi di Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan disegel oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (30/01/2019).

Penyegelan tersebut lantaran adanya keluhan dari masyarakat sekitar. Diduga menimbulkan bau tak sedap dari kandang tersebut, hingga melalui kepala desa Lajing melayangkan keresahan warga setempat dan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Baca juga Diduga Hendak Mencuri Ayam, Warga Torjun Dilarikan Ke RSUD Sampang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses penyegelan sedikit dramatis, sehingga aparat kepolisian dan Koramil ikut serta menjaga kondusifitas keamanan. Pemilik usaha ayam petelur itu adalah Badrut Tamam, melalui pengacaranya Arif Sulaiman mengatakan ada usaha rakyat berupa ayam petelur kurang lebih 1000 ekor.

Namun tindakan Satpol PP melakukan penutupan atau penyegelan usaha tersebut dangan alasan tidak mempunyai ijin. Padahal di desa tersebut banyak usaha rakyat berupa ayam bertelur berdiri.

Menurut Arif, usaha ayam bertelur yang lain dibiarkan begitu saja, hanya kandang milik Badrut Tamam yang dilakukan penyegelan. “Alasannya hanya dikeluhkan oleh masyarakat yang diketahui oleh kepala desa setempat,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Bangkalan Ra Latif Serap Aspirasi Para Nelayan

Setelah penyegelan selesai dilakukan, Arif Sulaiman bersama advokad lainnya mendatangi pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dengan tujuan untuk klarifikasi mengenai dasar penyegelan usaha ayam bertelur tersebut.

Para advokat itu mendapat berkas keluhan dari Desa Lajing dan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sebab, menurut Arif Sulaiman secara prosedural hukum.

Setelah itu  mendatangi kantor Satpol-PP Kabupaten Bangkalan bertujuan untuk mengetahui dasar hukum penyegelan yang dilakukan. Tindakan Satpol-PP harus sesuai dengan aturan.

Baca juga KKN 67 UTM Hadirkan Inovasi Brownis Jagung Dan Rengginang Varian Rasa

“Sebelum dilakukan penyegelan seharusnya ada surat peringatan 1 dan 2, baru kalau diabaikan penyegelan tersebut tidak dilakukan,” kata Arif.

Dirinya mempertanyakan dasar penutupan atau penyegelan tersebut apakah hanya surat dari kepala desa dan rekomendasi dari DLH. Karena harus ada aturan.

Baca Juga :  Festival Nelayan dan Petik Laut di Pesisir Sreseh dihadiri Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur

“Aturan apa yang dilanggar oleh usaha rakyat tersebut,” ujarnya.

Ia menyatakan, harus ada kajian berupa hasil laboratorium yang menyatakan kalau usaha rakyat tersebut tidak layak atau bermasalah.

“Perlu di ingat yang dapat menjalankan kajian tersebut Dinas Peternakan, akan tetapi dinas peternakan tidak merekom kalau usaha rakyat berupa ayam bertelur tidak layak,” katanya.

Sementara Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Bangkalan, Rahmat Romadhon menjelaskan kronologi penyegelan bahwa satu bulan sebelumnya sudah dilakukan pengecekan ke lokasi.

“Saya ini tidak mau menutup usaha sampean, hanya saja harus dipindah, perkara izin nantinya Kades Lajing akan membantu, waktu itu pemilik usaha mengatakan iya,” katanya.

Namun, Romadhon menjelaskan, surat dari Kades Lajing datang lagi, mau tidak mau petugas satpol PP melakukan tindakan sekedar untuk meredam amarah masyarakat. Karena tuntutan masyarakat usaha ayam bertelur itu harus ditutup karena menyebabkan bau tak sedap.

“Kami sudah sesuai dengan prosedur, karena penyegelan itu hanya untuk sementara,” terangnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui
Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan
Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal
10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine
Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:41 WIB

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:46 WIB

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB