Sampang (regamedianews.com) – Kamis (10/11) Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Informasi dan Advokasi Rakyat (LSM PIAR) Sampang mendatangi Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sampang guna mengklarifikasi temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2016, kedatangannya ditemui kepala dan staf.
Pertemuan tersebut Abd. Hamid ketua Korlap PIAR menyampaikan beberapa poin diantaranya adanya temuan hasil audit BPK tahun 2016 menurutnya BLH mengabaikan rekomendasi BPK dan meminta BLH Lunasi Temuan BPK 2016 yang diduga ada kerugian negara kurang lebih Rp. 76 Juta.
Ditempat yang sama Kepala BLH Kab. Sampang Moh. Suhrowardi mengatakan bahwa itu benar karena ada kesalahan administrasi dari pihak ketiga yang melakukan kerja sama dengan BLH dengan adanya uang belanja yang tidak masuk dan pihaknya sudah mengembalikan dengan ada bukti STS (Surat Tanda Setoran)
Usai pertemuan Abd. Hamid menambahkan bahwa dirinya cukup apresiasi kinerja kepala BLH karena ketika ada temuan BPK sudah mengembalikan dengan baik, secara administrasi dibuktikan dengan adanya surat tanda setor tertanggal 24 Mei 2016, sedangkan audit BKP keluar 30 Mei 2016. Artinya ketika BPK turun ada temuan bahwa ada pihak ketiga yang harus mengembalikan.
Dan dirinya berharap ini bisa menjadi acuan ke SKPD yang lain apabila ada temuan hasil audit BPK segera melunasi karena menyangkut kerugian negara. (adi/har)