OKNUM PNS JUAL PROYEK DI BUI

- Jurnalis

Jumat, 23 Desember 2016 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

Sampang (regamedianews.com)  – Jatmiko salah satu oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang yang menjadi tersangka kasus penipuan hingga ratusan juta dengan modus mengiming-imingi sejumlah pengerjaan proyek akhirnya dibui oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Penasehat Hukum (PH) Korban, Abd Razak SH mengatakan, saat ini PNS tersandung hukum, Jatmiko, sudah dilakukan penahanan oleh Kejari Sampang pada hari Kamis 22 Desember 2016 kemarin.
“Sudah ditahan kemarin oleh kejaksaan, yang bersangkutan terjerat dakwaan pasal 378 subsider pasal 372 KUHP. Karena yang bersangkutan melakukan penipuan sebesar Rp 135 juta terhadap Miftahul Arifin,” ujarnya, kepada awak media, Jumat (23/12/ 2016).

Razak menambahkan, dua aparat penegak hukum mempunyai hak melakukan penahanan terhadap tersangka. Namun, saat itu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena koorperatif saat dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan. “Itu haknya kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka,” terangnya.

Baca Juga :  Tahun 2018 Produksi Ikan Laut di Pamekasan Cenderung Menurun, Ini Komentar DPR

Semntara Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sampang Tulus Ardiansyah, mengatakan, penahanan tersangka kasus penipuan dikarenakan terjerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan kerugian sebesar Rp 135 juta, maka yang bersangkutan wajib dilakukan penahanan karena yang bersangkutan terjerat hukuman lima tahun.

“Saya lupa aturannya itu, tapi jika terjerat pasal 378 dan 372 wajib dilakukan penahanan. Kami lakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan dan kemudian akan disidangkan ke Pengadilan Negeri Sampang,” terangnya.

Baca Juga :  Polemik Pertambangan Rakyat, Aceh Kreatif: Pemkab Asel Harusnya Membina, Bukan Membinasakan

Menanggapi hal itu, Ketua pegiat Jatim Corruption Watch (JCW), H. Moh Tohir, mengatakan, selain dilakukan penahanan atas perbuatannya sebagaiamana yang dilaporkan oleh korban, Miftahul Arifin, warga asal Desa Torjun, Kecamatan Torjun beberapa waktu lalu.

Dirinya meminta Pemkab Sampang lebih transparan atas sanksi terhadap status kepegawaiannya. Sebab, keterlibatan seorang PNS dengan kasus hukum, maka hendaknya dilakukan pemecatan agar menjadi efek jera dan pembelajaran terhadap PNS lainnya.

“Persoalan dipenjara, itu sudah aturannya oleh penegak hukum. Tapi berdasarkan sanksi kepegawaian, Pemkab harus tegas dan transparan memberikan sanksi, seperti dilakukan pemecatan sebagai efek jera dan pembelajaran terhadap PNS lainnya” tegasnya.  (*)

Berita Terkait

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan
Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah
Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang
Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional
Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:10 WIB

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:37 WIB

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:48 WIB

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Berita Terbaru

Caption: KH Achmad Busairi saat menyampaikan khutbah Idul Adha dihadapan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan

Jumat, 6 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB