OKNUM PNS JUAL PROYEK DI BUI

- Jurnalis

Jumat, 23 Desember 2016 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

Sampang (regamedianews.com)  – Jatmiko salah satu oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang yang menjadi tersangka kasus penipuan hingga ratusan juta dengan modus mengiming-imingi sejumlah pengerjaan proyek akhirnya dibui oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Penasehat Hukum (PH) Korban, Abd Razak SH mengatakan, saat ini PNS tersandung hukum, Jatmiko, sudah dilakukan penahanan oleh Kejari Sampang pada hari Kamis 22 Desember 2016 kemarin.
“Sudah ditahan kemarin oleh kejaksaan, yang bersangkutan terjerat dakwaan pasal 378 subsider pasal 372 KUHP. Karena yang bersangkutan melakukan penipuan sebesar Rp 135 juta terhadap Miftahul Arifin,” ujarnya, kepada awak media, Jumat (23/12/ 2016).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Razak menambahkan, dua aparat penegak hukum mempunyai hak melakukan penahanan terhadap tersangka. Namun, saat itu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena koorperatif saat dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan. “Itu haknya kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka,” terangnya.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Sampang Siapkan 5 Progam Prioritas

Semntara Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sampang Tulus Ardiansyah, mengatakan, penahanan tersangka kasus penipuan dikarenakan terjerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan kerugian sebesar Rp 135 juta, maka yang bersangkutan wajib dilakukan penahanan karena yang bersangkutan terjerat hukuman lima tahun.

“Saya lupa aturannya itu, tapi jika terjerat pasal 378 dan 372 wajib dilakukan penahanan. Kami lakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan dan kemudian akan disidangkan ke Pengadilan Negeri Sampang,” terangnya.

Baca Juga :  MDS NU Jadi Pembuka Dalam Acara Tabligh Akbar di Polres Pamekasan

Menanggapi hal itu, Ketua pegiat Jatim Corruption Watch (JCW), H. Moh Tohir, mengatakan, selain dilakukan penahanan atas perbuatannya sebagaiamana yang dilaporkan oleh korban, Miftahul Arifin, warga asal Desa Torjun, Kecamatan Torjun beberapa waktu lalu.

Dirinya meminta Pemkab Sampang lebih transparan atas sanksi terhadap status kepegawaiannya. Sebab, keterlibatan seorang PNS dengan kasus hukum, maka hendaknya dilakukan pemecatan agar menjadi efek jera dan pembelajaran terhadap PNS lainnya.

“Persoalan dipenjara, itu sudah aturannya oleh penegak hukum. Tapi berdasarkan sanksi kepegawaian, Pemkab harus tegas dan transparan memberikan sanksi, seperti dilakukan pemecatan sebagai efek jera dan pembelajaran terhadap PNS lainnya” tegasnya.  (*)

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Pangan Melalui Budidaya Ayam Petelur
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Kacong Cebbhing Bangkalan Siap Promosikan Wisata dan Budaya Bangkalan
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Peringati HSN, Kapolres Sampang Sebut Peran Santri Dalam Resolusi Jihad Kemerdekaan
Bupati Bangkalan Pinta Santri Cerdas Digital dan Adaptif

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:08 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Melalui Budidaya Ayam Petelur

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:39 WIB

Kacong Cebbhing Bangkalan Siap Promosikan Wisata dan Budaya Bangkalan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:33 WIB

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Berita Terbaru

Caption: panen perdana puluhan telur hasil budidaya ayam petelur, dongkrak ketahanan pangan nasional, (dok. foto istimewa).

Daerah

Dukung Ketahanan Pangan Melalui Budidaya Ayam Petelur

Jumat, 24 Okt 2025 - 08:08 WIB

Caption: Pendamping Hukum Kepala Dinas PMD Gorontalo Utara, Rivki Mohi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Okt 2025 - 18:59 WIB

Caption: Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Okt 2025 - 14:35 WIB

Caption: MZ tersangka kasus penipuan, tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Kamis, 23 Okt 2025 - 12:33 WIB