Kejari Sampang Tahan Konsultan Proyek RKB SMPN 2 Ketapang

- Jurnalis

Selasa, 10 September 2019 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka kasus proyek RKB SMPN 2 Ketapang, berinisial DH dan S saat digelandang pihak Kejaksaan ke mobil tahanan Kejari.

Dua tersangka kasus proyek RKB SMPN 2 Ketapang, berinisial DH dan S saat digelandang pihak Kejaksaan ke mobil tahanan Kejari.

Sampang, (regamedianews.com) – Kejaksaan Negeri Sampang kini terus menunjukkan taringnya sebagai penegak hukum dari satuan kop Adiyaksa. Kini, satu persatu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 2 Ketapang terus dilakukan pengembangan setelah kemarin (09/09/2019) menahan MK dan MI, dan hari ini (10/09) kembali menahan dua tersangka lagi inisial DH dan S.

Kasi Pidsus Kejari Sampang, Edi Sutomo mengatakan, pengungkapan kasus dugaan korupsi SMPN 2 Ketapang tersebut sudah masuk Bab II. Kini pihaknya mengamankan dua orang yakni, DH dan S yang telah ditetapkan tersangka dan keduanya merupakan konsultan pengawas dan staf.

Baca Juga :  Satgas Terpadu Covid-19 Sampang Mulai Masuk Kampung

“S ini sebagai petugas dilapangan dan semua aktivitas tahapan proyek RKB SMPN 2 Ketapang dilaporkan oleh S. Tapi, dari laporan yang salah mengakibatkan ambruknya RKB itu. Sedangkan DH selaku Direktur. Dan itu merupakan pertanggung jawaban mereka selaku konsultan pengawas yang kaitannya dengan tersangka AZ yang sudah sidang di pengadilan Tipikor Surabaya”, kata Edi Sutomo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Edi Sutomo mengatakan, kedua tersangka dititipkan di rutan kelas IIB Sampang selama 20 hari ke depan, dan minggu ini berkasnya sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca Juga :  Santunan Korban Covid-19 Dihapus, Begini Kata Sekdakab Sampang

“Kedua tersangka ini diancam pasal 2, pasal 3, dan  pasal 7 ayat 1 huruf A juncto pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor) juncto pasal 5 ayat 1 KUH pidana”, Selasa (10/09/2019).

Edi Sutomo menambahkan, sisanya dua berkas perkara masih menunggu pelimpahan dari Polres Sampang. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). “Semoga dua berkas perkara itu bisa segera lengkap dan dikirim ke kami lagi, selanjutnya kami akan teliti lagi”, pungkasnya. (adi/red)

Berita Terkait

Agus Wibowo Nahkodai Kodim 0826 Pamekasan
Inspektorat Bangkalan Buka Klinik Konsultasi Akuntabilitas
4862 Guru Ngaji di Bangkalan Kini Terlindungi Jamsos Ketenagakerjaan
Pemdes Angsokah Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur
DPRD Pamekasan Berharap 2026 UHC Jadi Program Prioritas
Pemkab Pamekasan Terapkan UHC Non Prioritas
Program PTSL Desa Pajeruan Mangkrak
TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Agus Wibowo Nahkodai Kodim 0826 Pamekasan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Inspektorat Bangkalan Buka Klinik Konsultasi Akuntabilitas

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:19 WIB

4862 Guru Ngaji di Bangkalan Kini Terlindungi Jamsos Ketenagakerjaan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:32 WIB

Pemdes Angsokah Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:05 WIB

DPRD Pamekasan Berharap 2026 UHC Jadi Program Prioritas

Berita Terbaru

Caption: didampingi istri, Letkol Inf Herik Prasetiawan berjabat tangan dengan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko, (dok. regamedianews).

Daerah

Agus Wibowo Nahkodai Kodim 0826 Pamekasan

Jumat, 10 Okt 2025 - 22:18 WIB

Caption: Wakil Ketua DPRD Bangkalan H. Fatkhurrahman tampak merangkul Ma'ruf, usai penyelesaian laporan di Mapolres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai

Jumat, 10 Okt 2025 - 18:21 WIB

Caption: Inspektorat Kabupaten Bangkalan saat peluncuran dan pemaparan, tentang aplikasi KLIK AKU, (dok. foto istimewa).

Daerah

Inspektorat Bangkalan Buka Klinik Konsultasi Akuntabilitas

Jumat, 10 Okt 2025 - 14:05 WIB

Caption: sejumlah petugas dan warga saat mengevakuasi mayat yang ditemukan di bibir pantai Desa Brenta Pamekasan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Penemuan Mayat Gegerkan Warga Branta Pesisir

Jumat, 10 Okt 2025 - 12:57 WIB