Bangkalan, (regamedianews.com) – Pendaftaran anggota Badan Pemusyaratan Desa (BPD) di Desa Kemuning Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan yang diduga tertutup dan tidak transparansi kepada masyarakat setempat ditanggapi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan.
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Bangkalan, Amir Lutfi, menyanyangkan apabila kejadian di Desa Kemuning itu terjadi. Karna menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia juga mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada Camat dan panitia seleksi selaku penanggung jawab seleksi menjadi anggota BPD di Desa Kemuning tersebut.
“Akan memanggil pihak kecamatan untuk dilakuka mediasi. Nanti kami fasilitasi melalui pihak kecamatan, dan kami akan mencari informasi terkait permasalahan itu,” kata Amir, Jumat, (13/9/2019).
Amir juga menambahkan tidak akan segan – segan memberikan teguran sebagai bentuk peringatan. “Apabila tidak melakukan kinerja yang sesuai dengan tupoksinya secara profesional,” pungkasnya (sfn/tfk).