Daerah  

Ijin Belum Keluar, Pabrik Batching Plant di Sampang Sudah Beroperasi

Lokasi pabrik batching plant di Desa Pangelen, Sampang, terlihat sudah beroperasi.

Sampang, (regamedianews.com) –  Bangunan perusahaan bersakala besar Ready Mix atau Batching Plant di Desa Pangelen, Kecamatan Sampang terkait dengan dampak lingkungan yang akan ditimbulkan perusahaan itu hingga saat ini diduga belum memiliki ijin lingkungan.

Moh. Zainullah Kabid Penataan dan Pengelolaan Lingkungan (PPL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sampang mengatakan, ijin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan perusahaan itu masih proses.

“Ijinnya belum keluar karena ada perubahan dari pihak pemohon. Sehingga, harus direvisi. Dalam dokumen yang diajukan kepada dinas berisi sejumlah hal jenis kegiatan yang akan dijalankan, bahan baku, produk yang dihasilkan dan limbah”, kata Zainulllah, Kamis (19/9/2019).

Lebih lanjut Zainullah mengatakan, selain itu sebelum perusahaan itu beroperasi. Pemilik usaha harus berupaya memerhatikan dampak yang akan ditimbulkan. Seperti menyediakan ruang terbuka hijau (RTH), penamaan pohon, dan melakukan penyiraman lokasi agar aktivitas perusahaan tidak mengganggu warga sekitar desa setempat.

“Ijin lingkungan untuk menjamin dan memastikan bahwa aktivitas perusahaan tidak berdampak ke masyarakat dan lingkungan sekitar,” katanya. Kamis (20/09/2019)

Zainullah menambahkan, setiap perusahaan yang belum memiliki ijin atau ijin lingkungannya belum keluar tidak boleh beroperasi. Selain itu pihaknya setiap tahun  akan melakukan pengawasan apakah perusahaan tersebut sudah mematuhi peraturan atau tidak. Lebih-lebih itu perusahaan ready mix. Limbah tidak boleh dibuang sembarangan. Infonya pemilik perusahaan sudah bekerjasama dengan pihak ketiga dalam pemanfaatan limbah.

“Itu semuanya sudah proses dan kalau nantinya sudah selesai, dokumen lengkap. Kami akan memberikan rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), karena mengeluarkan izinnya di perizinan”, imbuhnya. (adi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *