Kejati Gorontalo Diminta Usut Dugaan Pengalihan Proyek Pengembangan DI Lomaya Dan DI Pilohayanga Pada BWS Sulawesi II

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2019 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan nama proyek

Papan nama proyek

Gorontalo, (regamedianews.com) – Terkait pelaksanaan pekerjaan Pengembangan DI. Lomaya dan DI. Pilohayanga, diduga ada indikasi korupsi, Proyek berbanderol Rp. 34.735.479.000,- yang dimenangkan PT. DAS KONSTRUKSI NUSANTARA itu diduga kuat terjadi postbidding, baik postbidding dokumen pengadaan dan postbidding dokumen penawaran, pengalihan pekerjaan berpotensi melanggar larangan postbidding dokumen penawaran.

Aktivis kenamaan Gorontalo, Hengki Maliki mengatakanb, jika penyedia pelaksana pekerjaan ternyata tidak menggunakan kompetensi dan spesifikasi teknis yang ditawarkan ini adalah postbidding, Sifat aturan pasal 79 ayat 2 jelas sekali adalah larangan, Untuk itu kontrak yang ditandatangani tidak boleh melanggar larangan ini. Jika tetap dilakukan kontrak yang ditandatangani, maka akan berpotensi tidak memenuhi asas hukum berkontrak.

“Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320 ayat Jo.1337 menentukan bahwa para pihak tidak bebas untuk membuat perjanjian yang menyangkut causa yang dilarang oleh Undang-Undang. Causa atau sebab itu halal apabila tidak dilarang oleh Undang-Undang dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Akibat hukum perjanjian yang berisi sebab yang tidak halal adalah perjanjian itu batal demi hukum”, ungkap Hengki.

Status batal demi hukum mengakibatkan perjanjian dianggap tidak pernah ada. Atas status ini semua pihak (PPK dan Penyedia) tidak berhak mendapatkan keuntungan atas perikatan yang dianggap tidak ada. Sisi lain yang berpotensi dilanggar atas praktik pengalihan pekerjaan ini adalah ketentuan “Subkontrak”.

Subkontrak harus memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam dokumen pengadaan dan mengacu pada ketentuan Perpres 54/2010 (yang sudah direvisi Perpres 16 tahun 2018). Pasal 87 ayat 3 dan 4 jelas menyebutkan bahwa : (3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa Spesialis. (4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.

Baca Juga :  Plt Direktur RSUD Ngudi Waluyo: 90% Pasien Gunakan BPJS Kesehatan

“Bagaimana jika ternyata ini bukan pengalihan pekerjaan atau subkontrak ?? Apakah melimpahkan atau menguasakan penandatanganan kontrak dilarang ?? Untuk itu kita harus melihat pasal 87 ayat 5 dan 6. Pada ayat (5) Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, tegasnya.

Sedangkan pada pasal (6) Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.

Dari pasal ini maka dapat kita pilah syarat sah penandatanganan kontrak adalah terpenuhinya keabsahan penerima kuasa dan pemberi kuasa, sebagai berikut :

Penerima kuasa yang sah adalah :
1. Direksi yang namanya tertuang dalam akta pendirian/anggaran dasar.
2. Pengurus Perusahaan.
3. Tenaga Kerja Tetap Perusahaan.

Sedangkan Pemberi kuasa yang sah adalah :
1. Direksi yang namanya tertuang dalam akta pendirian/anggaran dasar.
2. Pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.

Baca Juga :  Pengurus Perbakin Dilantik, Bupati Bangkalan; Harus Taat Hukum

Pada akhirnya kombinasi syarat sah penandatangan kontrak dari sisi penyedia sesuai pasal 86 ayat 5 dan 6 adalah :
1. Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa.
2. Pengurus badan usaha yang mendapat kuasa dari Direksi
3. Pengurus badan usaha yang mendapat kuasa dari pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
4. Pengurus badan usaha yang mendapat pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi

5. Pengurus badan usaha yang mendapat pendelegasian wewenang yang sah dari pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
6. Karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap yang mendapat kuasa Dari Direksi.
7. Karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap yang mendapat pendelegasian wewenang yang sah dari pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.

Dari pantauan lapangan Tim investigasi Media ini menemukan bahwa pelaksana pekerjaan adalah pihak lain yang diduga bukan merupakan bagian dalam perusahaan dan berhak didelegasikan sebagai pelaksana pekerjaan.

“Sehingganya Kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo segera memanggil dan memeriksa Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi II, Kasatker PJPA, PPK Irigasi dan Rawa II, serta Direktur PT. DAS KONSTRUKSI NUSANTARA sebagai pemenang tender yang diduga kuat melakukan pelanggaran administrasi kontrak postbidding dokumen pengadaan dan postbidding dokumen penawaran, fakta integritas, serta adanya dugaan persekongkolan dalam pelaksanaan pekerjaan,” tutup Hengki Maliki. (onal)

Berita Terkait

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:34 WIB

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:22 WIB

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Berita Terbaru

Caption: berlangsungnya penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Jun 2025 - 22:34 WIB

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB