Warga Pandan Gugat PT Garam 2 Pamekasan Kembalikan Uang Gagal Sewa Lahan

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2019 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istri Erliyanto didampingi kuasa hukumnya Subaidi SH saat melakukan pengaduan di kantor LBH Pusara, terkait gugatan pengembalian uang gagal sewa lahan terhadap PT Garam 2 Pamekasan.

Istri Erliyanto didampingi kuasa hukumnya Subaidi SH saat melakukan pengaduan di kantor LBH Pusara, terkait gugatan pengembalian uang gagal sewa lahan terhadap PT Garam 2 Pamekasan.

Pamekasan, (regamedianews.com) – Tidak semua rencana berjalan mulus, terkadang rencana yang sudah berjalan bakal menjadi problem, jika kewenangan dan aturan tidak di indahkan. Seperti adanya gugatan salah satu warga Pamekasan, Madura, terhadap PT. Garam 2 Pamekasan.

Gugatan tersebut muncul dari Erliyanto dan istrinya, warga Desa Pandan, Kecamatan Galis, Pamekasan, terkait dugaan perbuatan semena-mena yang dilakukan oleh PT. Garam 2 Pamekasan, dalam memberikan aturan penyewaan lahan seluas 0,4 hektar milik Erliyanto.

“Apabila masalah ini tetap tidak ada kejelasan dan kepastian serta uang sewa lahan tidak dikembalikan oleh PT Garam 2, kami akan membawanya masalah ini ke meja hijau”, cetus istri Erliyanto didampingi kuasa hukumnya Subaidi dikantor Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH Pusara), Minggu (6/10/2019) malam.

Selain itu, lanjut istri Erliyanto, ia mengaku kecewa terhadap tindakan PT Garam 2 yang terkesan semena-mena dalam memberikan aturan sewa lahan. Ia juga mengaku, dirinya telah membayar sewa lahan sebesar 6 juta rupiah yang sebelumnya lahan tersebut telah garapnya. Namun, sekita muncul nama baru (orang lain, red) dan menggarap lahan tersebut.

Baca Juga :  Asrama Lama Kodim Sampang Dihibahkan

“Ini aneh dan pasti ada dugaan kongkalikong. Dalam kesepakatannya lahan itu tidak ada yang mengelola hingga musim berikutnya (tahun 2020), karena ada dua nama yang membayar sewa lahan, namun ini malah dibiarkan ada orang lain yang menggarapnya”, ujarnya.

Sebelumnya, jelas istri Erliyanto, pihak PT Garam 2 telah memediasi antara pihaknya dengan orang yang sama-sama telah membayar lahan. Hasilnya, ada kesepakatan diantara keduanya tidak boleh mengerjakan dan uang sewa segera dikembalikan. Tapi, hingga saat ini uang gagal sewa tersebut tidak dikembalikan oleh pihak PT Garam.

“Kalau sudah seperti ini PT Garam sudah mencla-mencle. Kami cek lahan tersebut ada yang mengerjakan, bahkan hampir mau panen. Setelah diklarifikasi ke PT Garam malah saling lempar tanggung jawab. Kami ingin ketegasan dan kepastian serta uang saya dikembalikan”, cetusnya.

Ditempat yang sama kuasa hukum Erliyanto, Subaidi SH menambahkan, seharusnya dengan keberadaan PT Garam yang objeknya terletak di Desa Pandan, Galis, memberikan nilai positif bagi masyarakat, sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat setempat.

Baca Juga :  BPBD Banyuwangi Imbau Masyarakat Tetap Tenang Saat Hujan Abu Gunung Raung

“Akan tetapi dalam faktanya, saat ini yg menggarap lahan di PT Garam kebanyakan masyarakat di luar Desa Pandan, padahal masyarakat Pandan masih sangat membutuhkan dengan penggarapan lahan tersebut, kecuali merekabsendiri tidak mau menggarap”, ungkap Subaidi.

Lebih lanjut Subaidi menegaskan, keinginan kliennya (Erliyanto) hanya mau meminta keadilan dan kepastian, terkait penggarapan lahan tersebut kepada PT Garam 2 Pamekasan, sesuai hasil mediasi yang di Pimpin oleh Sukamto selaku Kabag Pengamanan aset PT Garam Kalianget.

“Hasil mediasianya, lahan tersebut sementara di sterilkan sampai ada ploting di tahun 2020. Biaya yang sudah di transfer sebesar enam juta rupiah (Rp. 6.000.000,-) segera di kembalikan ke yang bersangkutan. Kedua belah pihak tidak boleh memaksa menggarap. Tapi hasil dari mediasi tersebut, ada orang lain yakni (MS) tetap ngotot memaksa menggarap lahan tersebut, sehingga masyarakat timbul dugaan negatif terhadap PT Garam”, pungkasnya. (rkz/sbd)

Berita Terkait

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional
Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:12 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:34 WIB

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:22 WIB

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Berita Terbaru

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB

Caption: Dirjenpas (Mashudi) saat menyambangi petugas Lapas Nabire yang dirawat di rumah sakit akibat dianiaya napi dengan senjata tajam.

Nasional

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Rabu, 4 Jun 2025 - 16:42 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura pose bersama dengan agen BRILink se-Kabupaten Bangakalan, The Sky Cafe and Resto.

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Jun 2025 - 15:26 WIB

Caption: Danrem 084 Bhaskara Jaya (Brigjen TNI Danny Alkadrie) didampingi Forkopimda Sampang saat diwawancara awak media di halaman Pendopo Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Rabu, 4 Jun 2025 - 12:34 WIB