Lumajang, (regamedianews.com) – Tim Cobra Sat Reskoba Polres Lumajang kembali mengamankan pelaku yang masih berani mengedarkan pil koplo di wilayah hukum Polres Lumajang, Jum’at (4/10/2019) lalu.

Diketahui, pelaku bernama Feri Suryawan bin Sumarji (23 th) warga Desa Blukon, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.
Pelaku ditangkap Tim Cobra di depan rumahnya sekitar pukul 18.30 Wib.

Dari penggeledahan di pakaian yang pelaku gunakan, ditemukan sebanyak 82 butir pil koplo warna putih dengan logo Y. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dirinya pun digelandang ke Mapolres Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban berharap peran orang tua untuk membantu menanggulangi peredaran barang terlarang tersebut.

“Hampir setiap bulan ada saja pelaku pengedar pil koplo yang kami tangkap. Namun demikian ternyata di luar sana masih saja orang-orang tak jera dan takut ditangkap oleh Polisi karena mengedarkan barang haram tersebut”, ugkapnya, Kamia (10/10)

Arsal berharap, lebih kepada peran orang tua untuk menjaga anak-anaknya dari pergaulan bebas, karena ia mensinyalir pil koplo seperti ini sudah mulai merambah anak dibawah umur.

Selain itu, Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Ernowo berjanji akan terus memburu pengedar lain yang masih berani beroperasi di Kabupaten Lumajang.

“Sesuai arahan dari Pak Kapolres, saya dan Tim Cobra Sat Reskoba Polres Lumajang berjanji akan terus mengejar siapa saja yang masih berani mengedarkan pil koplo di Kabupaten Lumajang”, tandasnya. (har)