Tim Cobra Polres Lumajang Tetapkan 14 Tersangka Kasus Q-Net

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2019 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Polres Lumajang dalam penetapan tersangka kasus Q-Net.

Konferensi pers Polres Lumajang dalam penetapan tersangka kasus Q-Net.

Lumajang, (regamedianews.com) – Tim Cobra Polres Lumajang kembali menggelar press release terkait perkembangan kasus bisnis skema piramida milik perusahaan QNET (PT QN International Indonesia), yang ditangani Tim Cobra Polres Lumajang. Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Mapolres setempat telah ditetapkan 14 orang tersangka yang terlibat kasus tersebut, Selasa (05/11/2019).

Ke 14 orang tersebut berasal dari 3 perusahaan yang berbeda, namun dalam satu sindikat white collar crime yang menjalankan bisnis QNet dengan berbagi peran. Yang telah ditetakan tersangka 5 orang dari PT QN International Indonesia, 8 orang berasal dari PT Amoeba Internasional, 1 orang dari PT Wira Muda Mandiri.

Baca Juga :  Paguyuban PKL Stadion Gelora Bangkalan Terpecah Dua Kubu

Dalam pernyataannya, Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menjelaskan, Tim Cobra akan menyidik pihak-pihak yang bermain dalam penipuan investasi yang dijalankan oleh perusahaan Q-Net tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan menyidik kasus ini sampai ke akar-akarnya. Saya tidak segan-segan menyidik pihak-pihak yang bermain dalam penipuan investasi dengan skema piramida yang dijalankan oleh perusahaan Q-Net, termasuk pihak-pihak yang memberikan izin tapi sebenarnya dia tahu kalau perusahaan ini menjalankan bisnis yang melanggar aturan perundang-undangan di Indonesia”, ungkapnya.

Baca Juga :  PPK Harus Mendapat Perhatian Serius Setiap Satuan Pendidikan, Keluarga dan Masyarakat

Arsal juga menjelaskan, Tim Cobra telah menahan satu dari empat belas orang yang menjadi tersangka. Ia adalah MK selaku Direktur PT Amoeba. Dari ke empat belas orang tersebut terdapat satu orang warga negara asing yakni dari Malaysia. Ia adalah SC selaku Direktur Utama PT QN International Indonesia.

“Saya berharap kepada ke tiga belas orang yang belum kami tangkap, agar segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat atau ke Mapolres Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya”, tegasnya. (har)

Berita Terkait

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Berita Terbaru

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB

Caption: sebelum sidang terdakwa Syamsiyah, dilanjutkan ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Rabu, 6 Agu 2025 - 07:39 WIB