Bupati Bangkalan Imbau Masyarakat Tolak Bahan Pangan BPNT Tak Layak Konsumsi

- Jurnalis

Rabu, 6 November 2019 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Secara simbolis Bupati Bangkalan (R. Abd. Latif Amin Imrom) memberikan kartu e-Warung kepada masyarakat penerima  manfaat di Desa Lerpak.

Secara simbolis Bupati Bangkalan (R. Abd. Latif Amin Imrom) memberikan kartu e-Warung kepada masyarakat penerima manfaat di Desa Lerpak.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Bupati Bangkalan Launching Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Rabu (6/11/2019).

Pria yang akrab disapa Ra Latif ini menilai, penyaluran BPNT lebih efisien dan efektif. Karena menurutnya hal tersebut tepat sasaran.

“Kartu elektronik BPNT dapat digunakan untuk memperoleh beras, telur dan bahan pokok lainnya di e-Warung sesuai harga yang berlaku”, ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan wakil ketua DPRD Bangkalan itu juga meminta kepada masyarakat, apabila ditemukan bahan pangan yang disalurkan melalui e-Warung tidak layak konsumsi, maka harus ditolak dan dikembalikan kepada Bulog, untuk kemudian diganti dengan bahan pangan yang layak.

Baca Juga :  Bacakades 11 Desa di Bangkalan Bakal Ikuti Sistem Skoring, Ini Poinnya

Serta Bank BRI selaku Bank penyalur, lanjut Ra Latif, diharapkan setiap tanggal 25 uang BPNT sudah harus diterima di rekening KPM.

“Sehingga bantuan BPNT bisa segera digunakan oleh masyarakat penerima manfaat”, terangnya.

Ia juga meminta kepada pemdamping sosial, untuk terus melakukan pendampingan, mulai dari tahap verifikasi dan validasi data KPM sehingga tahap pemantauan pemanfaatan BPNT.

“Jika terjadi penggantian KPM akibat meninggal atau sebab lain, untuk bisa segera dikoordinasikan dengan Kepala Desa. Selain itu, KPM juga harus diingatkan agar segera melakukan transaksi di e-Warung yang ada”, terangnya.

Baca Juga :  Seminar Ambassador Award 2025 Berlangsung Sukses

Karena menurutnya, apabila bantuan dalam waktu 90 hari tidak dilakukan transaksi, maka dana yang ada pada masing-masing kartu akan kembali ke kas Negara.

“Pastikan seluruh proses berjalan BPNT dengan transparan, tepat sasaran, tepat waktu, tepat harga dan tepat jumlah”, pungkasnya.

Perlu diketahui, Jumlah nominal BPNT yang diterima setiap Keluarga Penerima Manfaaf (KPM) sebesar 110.000.00 setiap bulannya. Dengan jumlah KPM penerima BPNT sebanyak 93.331 KPM yang terdiri atas penerima non PKH 59.998 KPM dan penerima PKH 33.333 PKM. (sfn/tfk)

Berita Terkait

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi
Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’
Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama
Didemo PMII, Bupati Bangkalan Sebut Lakukan Pembenahan
Tak Pakai Helm, Dominasi Pelanggar Lalin di Sampang
Rutan Sampang Peduli Anak Warga Binaan
Bupati Bangkalan Keluarkan Edaran ‘Wajib Berdoa’
Disidak !, Proyek BK Desa Apaan Digaris Aman

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:48 WIB

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:57 WIB

Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:18 WIB

Didemo PMII, Bupati Bangkalan Sebut Lakukan Pembenahan

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:15 WIB

Tak Pakai Helm, Dominasi Pelanggar Lalin di Sampang

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:54 WIB

Rutan Sampang Peduli Anak Warga Binaan

Berita Terbaru

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB

Caption: potongan video viral, saat polisi melakukan penangkapan terhadap terduga bandar narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Kamis, 24 Jul 2025 - 17:53 WIB