Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencuri Hp di Sampang
Sampang, (regamedianews.com) – Dua pria berinisial SR dan MR kini haru merasakan pengapnya sel tahanan Mapolres Sampang. Pasalnya, kedua pria tersebut telah melakukan tindak pidana pencurian Handphone (Hp) ditempat yang berbeda.
SR asal warga Dusun Kwanyar, Desa Dabuan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan ini berhasil diamankan Satreskrim Polres Sampang, lantaran aksinya yang nekat melakukan pencurian Hp di Musholla, Sabtu (9/11/2019) kemarin.
“SR mencuri Hp milik Mohammad, warga Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, saat itu Hp_nya berada di Musholla didalam pekarangan rumah korban”, ujar Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra dalam pers releasenya, Senin (11/11/2019).
Hp yang dicuri SR bermerek Oppo warna putih. Setelah berhasil melakukan aksi pencurian tersebut, SR menggadaikan Hp hasil curiannya ke MK, warga Desa Rabasan Laok, Kecamatan Camplong, Sampang, senilai Rp. 100 ribu. “Hasil curiannya digadaikan seratus ribu, buat beli rokok sama nasi”, ungkap Didit.
Sementara untuk pelaku pencurian Hp berinisial MR, asal warga Dusun Accenan, Desa Gunung Maddah, Kabupaten Sampang, melancarkan aksinya saat korban terlelap tidur, Sabtu 27 April 2019 lalu.
“Pelaku mencuri Hp milik Sahrul warga Desa Taddan, merk Samsung A6 Tab, saat Hp korban sedang di cas. Korban sempat melakukan pengejaran sembari menelepon ke nomor Hpnya. Diketahui, Hp itu berbunyi didalam kamar pelaku”, terangnya.
Tak hanya itu, lanjut Didit mengungkapkan, pelaku MR ini juga pernah melakukan pencurian sebanyak 4 kali, selain mencuri Hp pelaku juga pernah mencuri ayam.
“Atas perbuatannya kedua pelaku pencurian Hp yakni SR dan MR dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun”, tegas Didit. (adi/har)


