Pria di Lumajang Ini Jadi Korban Penipuan Wanita Berparas Cantik

Kapolres Lumajang (AKBP M. Arsal Sahban) mengintrogasi langsung wanita yang lakukan penipuan bermodus bisa masuk fakultas kedokteran.

Lumajang, (regamedianews.com) – Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Seperti itulah peribahasa yang cocok mencerminkan kehidupan Hendrik Istatok (pria, 42 th) warga Desa Yosowilangun Kidul Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang.

Hal tersebut terjadi lantaran dirinya ditipu hingga 400 juta Rupiah oleh seorang wanita cantik yang menjanjikan anaknya bisa masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Bali, namun nyatanya sang anak tak masuk ke universitas tersebut. Ternyata walau berparas cantik tapi pelaku memiliki prilaku yang tidak terpuji.

Pelaku adalah Umariah bin Bebun (wanita, 31 th) warga Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang. Keduanya pertama kali bertemu di ruko milik korban (tahun 2018) saat pelaku akan membeli perlengkapan sehari-hari. Saat itu pelaku yang mengetahui anak dari korban barusan lulus SMA, menawarkan jasa pertolongan dan bantuan (joki) memasukan anak korban ke Fakultas Kedokteran Universitas Udayana.

Pelaku pun meyakinkan korban bahwa dirinya adalah alumni dari universitas tersebut dan memiliki kenalan yang bisa memuluskan niat tersebut. Akhirnya korban pun terperdaya dan akhirnya pada tanggal 29 Maret 2018 ia mengirim sejumlah uang secara bertahap selama 1 tahun. Total uang yang sudah ia serahkan ke pelaku berjumlah 400 juta Rupiah.

Tapi nyatanya, sampai saat ini anak korban tidak diterima dan tidak terdaftar di Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Bali. Atas penipuan tersebut, korban pun melaporkan ke Polsek Yosowilangun dan dilakukan penjemputan paksa terhadap pelaku.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menghimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak percaya dengan makelar/calo/joki dalam bentuk apapun. Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia agar tak gampang percaya kepada para calo, joki ataupun makelar dalam berbagai macam bentuk.

“Mereka ini bagai penembak diatas kuda yang untung-untungan kalau seandainya korban sampai diterima karena sebenarnya lulus tes, dimana hal tersebut adalah model penipuan yang ada sejak dulu kala. Untuk itu Jangan gampang mempercayakan nasib kita kepada para calo”, terangnya, Kamis (21/11/2019).

Lebih lanjut, pria alumni Akademi Kepolisian tahun 1998 tersebut mengatakan kasus tersebut dapat semakin luas jika pihak Universitas Udayana juga turut melaporkan ke pihak Kepolisian.
Kasus ini juga mengarah ke pencemaran nama baik Universitas Udayana.

“Pelaku dapat menerima kurungan penjara lebih lama lantaran juga melakukan pencemaran nama baik sebuah institusi pendidikan”, tegas Arsal yang menghabiskan masa kecilnya di kalosi Enrekang, Sulawesi Selatan.

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra juga mengatakan, pelaku terbukti melanggar pasal 378 KUHP. “Dalam kasus ini, sudah sangat jelas pelaku melakukan penipuan yang melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara”, tandas pria yang juga menjabat sebagai Katim Cobra. (har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *