Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kambing Etawa Akan Dilimpahkan Ke Tipikor

- Jurnalis

Kamis, 28 November 2019 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus kambing etawa, Mulyanto Dahlan (baju batik) bersama Syamsul Arifin di belakangnya saat hendak kembali ke Lapas II Bangkalan.

Tersangka kasus kambing etawa, Mulyanto Dahlan (baju batik) bersama Syamsul Arifin di belakangnya saat hendak kembali ke Lapas II Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Berkas dan barang bukti tahap ke 2 tersangka kasus kambing etawa yang menjerat dua Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Bangkalan (Pemkab), Mulyanto Dahlan dan Syamsul Arifin, Kamis (28/11/2019), diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyidik menyerahkan berkas dan barang bukti tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya dari penyidik ke penuntut umum.

“Kami masih normatif, karna masih belum mengetahui materi secara keseluruhan sebab ini baru tahap dakwaan”, kata kuasa hukum Syamsul Arifin kepada awak media, Edi Jumintak, Kamis (28/11).

Menurutnya, dirinya hanya mendampingi kliennya karna penyerahan berkas ke penuntut umum dan pelimpahan kepada pengadilan, serta nanti tinggal menunggu proses persidangan.

“Secara persiapanpun kami sampai saat ini masih normal-normal saja. Hanya kami tinggal menunggu persidangan saja”, tambahnya.

Baca Juga :  DP3AKB Keluarkan Bantuan Spesifik Untuk 4 Kecamatan di Aceh Selatan

Ia juga menambahkan, langkah-langkah awal yang akan pihaknya lakukan. Edi mengatakan, karna ini masih jelang sidang pertama dakwaan dan kami belum tahu dakwaannya seperti apa ?.

“Apakah kami melakukan esepsi atau tidak, kami juga belum tahu. Sebab kami belum tahu materi perkaranya sebagaimana yang di dakwakan nanti”, ujarnya.

Bahkan dirinya mengatakan perihal bukti-bukti masih dalam normatif. Karna menurutnya, proses perkaranya masih panjang.

“Kami tetap koorpratif dengan apa yang di sampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kami selaku kuasa hukum juga belum mengetahui keterangan saksi lainnya seperti apa”, tambahnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan Putu Arya Wibisana mengatakan, Agenda hari ini hanya penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya dari penyidik ke penuntut umum.

Baca Juga :  Jelang HUT Bangkalan ke-487, Ra Latif Pimpin Pembukaan Kerapan Sapi

Setelah tahap tersebut, pihaknya akan melanjutkan perlimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dari tahap 2 tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu maksimal 20 hari mulai dari penyerahan.

“Untuk teknisnya kami belum bisa menjelaskan dengan detail, namun sebelum 20 hari sekitar 15 hari kami akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya di tindak Pindana Korupsi. Dengan Barang bukti nanti kami serahkan berupa berkas hasil penyidikan dan juga ada uang sekitar 603 sekian”, tutupnya.(sfn/tdk)

Berita Terkait

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 10:46 WIB

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Berita Terbaru

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB

Caption: potongan video viral Bus Pahala Kencana terbakar saat melintas di jalan raya Paterongan Bangkalan Madura.

Peristiwa

Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Bangkalan

Minggu, 1 Jun 2025 - 19:00 WIB