Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kambing Etawa Akan Dilimpahkan Ke Tipikor

- Jurnalis

Kamis, 28 November 2019 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus kambing etawa, Mulyanto Dahlan (baju batik) bersama Syamsul Arifin di belakangnya saat hendak kembali ke Lapas II Bangkalan.

Tersangka kasus kambing etawa, Mulyanto Dahlan (baju batik) bersama Syamsul Arifin di belakangnya saat hendak kembali ke Lapas II Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Berkas dan barang bukti tahap ke 2 tersangka kasus kambing etawa yang menjerat dua Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Bangkalan (Pemkab), Mulyanto Dahlan dan Syamsul Arifin, Kamis (28/11/2019), diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyidik menyerahkan berkas dan barang bukti tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya dari penyidik ke penuntut umum.

“Kami masih normatif, karna masih belum mengetahui materi secara keseluruhan sebab ini baru tahap dakwaan”, kata kuasa hukum Syamsul Arifin kepada awak media, Edi Jumintak, Kamis (28/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dirinya hanya mendampingi kliennya karna penyerahan berkas ke penuntut umum dan pelimpahan kepada pengadilan, serta nanti tinggal menunggu proses persidangan.

Baca Juga :  Sampang Banjir, Warga Diimbau Tak Bermain Dibantaran Sungai

“Secara persiapanpun kami sampai saat ini masih normal-normal saja. Hanya kami tinggal menunggu persidangan saja”, tambahnya.

Ia juga menambahkan, langkah-langkah awal yang akan pihaknya lakukan. Edi mengatakan, karna ini masih jelang sidang pertama dakwaan dan kami belum tahu dakwaannya seperti apa ?.

“Apakah kami melakukan esepsi atau tidak, kami juga belum tahu. Sebab kami belum tahu materi perkaranya sebagaimana yang di dakwakan nanti”, ujarnya.

Bahkan dirinya mengatakan perihal bukti-bukti masih dalam normatif. Karna menurutnya, proses perkaranya masih panjang.

“Kami tetap koorpratif dengan apa yang di sampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kami selaku kuasa hukum juga belum mengetahui keterangan saksi lainnya seperti apa”, tambahnya.

Baca Juga :  Pinta Pungli Prona Diusut, Warga Desa Gunung Maddah Datangi Kejari Sampang

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan Putu Arya Wibisana mengatakan, Agenda hari ini hanya penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya dari penyidik ke penuntut umum.

Setelah tahap tersebut, pihaknya akan melanjutkan perlimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dari tahap 2 tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu maksimal 20 hari mulai dari penyerahan.

“Untuk teknisnya kami belum bisa menjelaskan dengan detail, namun sebelum 20 hari sekitar 15 hari kami akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya di tindak Pindana Korupsi. Dengan Barang bukti nanti kami serahkan berupa berkas hasil penyidikan dan juga ada uang sekitar 603 sekian”, tutupnya.(sfn/tdk)

Berita Terkait

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:39 WIB

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Inf Herik Prasetiawan, mengecek kesiapan personel saat upacara HUT TNI ke-80, (dok. regamedianews).

Daerah

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Minggu, 5 Okt 2025 - 12:39 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Sabtu, 4 Okt 2025 - 20:36 WIB

Caption: Rosyid Latif didampingi istri dan bayi yang ditemukan, saat ditemui awak media di rumahnya di Desa Astapah, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Warga Sampang Temukan Bayi Mungil

Sabtu, 4 Okt 2025 - 17:41 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB