Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kambing Etawa Akan Dilimpahkan Ke Tipikor

- Jurnalis

Kamis, 28 November 2019 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus kambing etawa, Mulyanto Dahlan (baju batik) bersama Syamsul Arifin di belakangnya saat hendak kembali ke Lapas II Bangkalan.

Tersangka kasus kambing etawa, Mulyanto Dahlan (baju batik) bersama Syamsul Arifin di belakangnya saat hendak kembali ke Lapas II Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Berkas dan barang bukti tahap ke 2 tersangka kasus kambing etawa yang menjerat dua Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Bangkalan (Pemkab), Mulyanto Dahlan dan Syamsul Arifin, Kamis (28/11/2019), diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyidik menyerahkan berkas dan barang bukti tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya dari penyidik ke penuntut umum.

“Kami masih normatif, karna masih belum mengetahui materi secara keseluruhan sebab ini baru tahap dakwaan”, kata kuasa hukum Syamsul Arifin kepada awak media, Edi Jumintak, Kamis (28/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dirinya hanya mendampingi kliennya karna penyerahan berkas ke penuntut umum dan pelimpahan kepada pengadilan, serta nanti tinggal menunggu proses persidangan.

Baca Juga :  Warga Panggung Keluhkan Jalan Rusak di Desanya

“Secara persiapanpun kami sampai saat ini masih normal-normal saja. Hanya kami tinggal menunggu persidangan saja”, tambahnya.

Ia juga menambahkan, langkah-langkah awal yang akan pihaknya lakukan. Edi mengatakan, karna ini masih jelang sidang pertama dakwaan dan kami belum tahu dakwaannya seperti apa ?.

“Apakah kami melakukan esepsi atau tidak, kami juga belum tahu. Sebab kami belum tahu materi perkaranya sebagaimana yang di dakwakan nanti”, ujarnya.

Bahkan dirinya mengatakan perihal bukti-bukti masih dalam normatif. Karna menurutnya, proses perkaranya masih panjang.

“Kami tetap koorpratif dengan apa yang di sampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kami selaku kuasa hukum juga belum mengetahui keterangan saksi lainnya seperti apa”, tambahnya.

Baca Juga :  Raker di Kota Malang, IWO Pamekasan Harapkan Sinergitas Pentahelix

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan Putu Arya Wibisana mengatakan, Agenda hari ini hanya penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya dari penyidik ke penuntut umum.

Setelah tahap tersebut, pihaknya akan melanjutkan perlimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dari tahap 2 tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu maksimal 20 hari mulai dari penyerahan.

“Untuk teknisnya kami belum bisa menjelaskan dengan detail, namun sebelum 20 hari sekitar 15 hari kami akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya di tindak Pindana Korupsi. Dengan Barang bukti nanti kami serahkan berupa berkas hasil penyidikan dan juga ada uang sekitar 603 sekian”, tutupnya.(sfn/tdk)

Berita Terkait

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM
Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan
Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak
Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa
Pejabat Utama Polres Sampang Diganti
PAD Bangkalan Naik, Fraksi PAN Tekan Pembangunan Merata
Unira Daftarkan 802 Mahasiswa KKN Ke BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:44 WIB

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:27 WIB

Pejabat Utama Polres Sampang Diganti

Berita Terbaru

Caption: tampak kondisi warung madura di Martajazah hangus dilalap si jago merah, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Peristiwa

Warung Madura di Bangkalan Ludes Terbakar

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:38 WIB

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Daerah

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agu 2025 - 20:39 WIB

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan memberikan arahan, sebelum mendistribusikan peralatan mandi kepada warga binaan.

Daerah

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Sabtu, 2 Agu 2025 - 15:44 WIB

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang, memberikan sanksi tilang kepada pelanggar lalulintas saat terjaring Operasi Patuh 2025, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Jumat, 1 Agu 2025 - 16:33 WIB