Pelaku Pencabulan Dan Pemerkosaan Di Bangkalan Di Ancam 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2019 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan dan pemerkosaan tertunduk diam di Mapolres Bangkalan

Pelaku pencabulan dan pemerkosaan tertunduk diam di Mapolres Bangkalan

Bangkalan, (regamedianews.com), Polres Bangkalan gelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, di Mapolres Bangkalan, Senin, (2/12/2019),

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra pimpin langsung Konferensi Pers perkara tindak pidana terhadap anak tersebut. Menurutnya, Polres Bangkalan ungkap dua perkara kasus pencabulan dan pemerkosaan anak di dibawah umur.

Identitas tersangka pencabulan inisial NYN (58 th), warga Dusun Karangpao, Desa Tengket Arosbaya, yang berprofesi sebagai PNS guru. Sedangkan tersangka pemerkosaan inisial WBS , (18) warga Desa Mangga’an Modung dan AL, 19 (th) warga Dusun dagan Bangkon, Desa Manggaan Modung (DPO)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus pencubulan di bawah umur ini sangat memperihatinkan karna pelakunya seorang oknum guru,” ujarnya.

Perbuatan bejat oknum guru itu dilakukan di depan siswa lainnya. Ia mengatakan, waktu itu, korban disuruh maju kedepan dipanggil untuk membaca dan duduk di samping pelaku, disitulah pelaku melakukan perbuatannya.

Baca Juga :  Bawa Sajam Ke Pengadilan Sampang, Warga Bangkalan Ditangkap

Ia menjelaskan, kejadian awal pada hari sabtu 23 November 2019 sekira Jam 09.30 Wib diruang perpustakaan. Kedua pada hari senin tanggal 25 November 2019 sekira Jam 09.00 Wib pada saat proses belajar mengajar.

“Sebelumnya, pelaku juga melakukan di perpustakaan dengan upaya melakukan persetubuhan tetapi gagal,” terangnya.

Sementara itu, kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur terjadi sekitar bulan Agustus sekira jam 19.00 wib. Menurutnya, tempat kejadian perkara di area perkebunan Desa manggaan, Kecamatan Modung Bangkalan.

“Korban di bawa oleh tersangka dan AL(DPO) keluar dari rumah dan dengan alasan akan membeli makanan,” terangnya.

Pengakuan tersangka (WBS), perbuatan tersebut dilakukan agar tersangka dan AL (DPO) dapat menyetubuhi korban dan saat menyetubuhi korban dengan menggunakan kekerasan yakni mendorong korban.

Baca Juga :  Cafe Red Pelanet Langgar Prokes, Satpol PP Kota Surabaya Tutup Mata

“Korban di bonceng oleh tersangka dan AL
dan korban ditidurkan oleh tersangka dan AL korban didorong oleh tersangka dan AL (DPO) memegangi pundak korban dan dalam posisi tiduran oleh tersangka menurunkan celana dan celana dalam korban lalu (DPO) mencium bibir korban lalu tersangka yang pertama kali menyetubuhi korban setelah selesai bergantian AL (DPO) yang menyetubuhi korban,” ucapnya.

Dua tersangka diancam hukuman 5 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No. 17 tahun 2016 ttg Tap Perpu No. 1 tahun 2016 ttg perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76e UU RI No. 35 tahun 2014.(sfn/sms).

Berita Terkait

Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol
Driver Ojol Jadi Korban Begal di Sampang
Sengketa Atap Rumah Berujung Penganiayaan
Polisi Selidiki Hilangnya Gamelan Museum Bangkalan
Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai
Jatanras Sampang Babat Habis Pelaku Rudapaksa
MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:59 WIB

Driver Ojol Jadi Korban Begal di Sampang

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:09 WIB

Sengketa Atap Rumah Berujung Penganiayaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:56 WIB

Polisi Selidiki Hilangnya Gamelan Museum Bangkalan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:21 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai

Berita Terbaru

Caption: Andi Buna aktivis Gorut, (dok. regamedianews).

Daerah

Andi Buna Kritisi Sikap Ketua Komisi III DPRD Gorut

Senin, 13 Okt 2025 - 20:02 WIB

Caption: polisi saat berada di lokasi kejadian driver ojol dibegal dan dibakar, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol

Senin, 13 Okt 2025 - 19:06 WIB

Caption: sebelum dirujuk ke RSUD Sampang, korban begal sempat dibawa ke Puskesmas Jrengik, (dok. foto viral).

Hukum&Kriminal

Driver Ojol Jadi Korban Begal di Sampang

Senin, 13 Okt 2025 - 17:59 WIB

Caption: lokasi terjadinya penganiayaan seorang adik kepada kakaknya di Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Sengketa Atap Rumah Berujung Penganiayaan

Senin, 13 Okt 2025 - 08:09 WIB