Polisi Incar Dua DPO Pelaku Curanmor di Sampang

- Jurnalis

Minggu, 19 Januari 2020 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tengah menggelandang para pelaku curanmor ke sel tahanan Mapolres Sampang usai konferensi pers.

Polisi tengah menggelandang para pelaku curanmor ke sel tahanan Mapolres Sampang usai konferensi pers.

Sampang, (regamedianews.com) – Dalam pengamanan cipta kondisi Polres Sampang kembali berhasil membekuk dua pelaku curanmor di wilayah Kecamatan Sampang, tepatnya di Desa Baruh. Namun, ada dua pelaku yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Dalam kasus curanmor ini ada 4 pelaku, 2 pelaku sudah ditangkap dan dua pelaku lagi masih DPO. Untuk kedua pelaku berhasil ditangkap diwilayah Sampang Kota”, ujar Wakapolres Sampang Kompol Mohammad Lutfi dalam konferensi persnya, Sabtu (18/1/2020).

Baca Juga pengamanan pelantikan cakades terpilih polres sampang siapkan 600 personel

Kedua pelaku yang ditangkap yakni berinisial MS warga Desa Baruh dan FH warga Desa Pasanggar Pangantenan Pamekasan. Sedangkan kedua DPO yakni IN dan EY. Setiap pelaku mempunyai peran masing-masing, FH sebagai penjual sekaligus eksekutor utamanya.

“Para pelaku ini melakukan aksi pencurian motor milik Syafiudin warga Desa Baruh, saat itu motornya ditaro’ di dapur dalam keadaan kunci kontak motornya menempel. Motornya merk Honda Vario warna putih”, ujar Lutfi.

Lutfi juga mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari pihaknya berhasil mengamankan MS yang tengah kedapatan membawa sajam, pada Kamis (16/1/20) kemarin, saat diintrogasi mengaku telah melakukan pencurian motor bersama FH dan IN.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Amankan 6 Tersangka Judi Domino

Baca Juga polisi ringkus 5 orang sindikat narkoba dari 3 kabupaten di madura

“Hasi curanmornya dijual ke EY, selanjutnya kami menuju rumah EY tapi EY sudah melarikan diri. Disana petugas menemukan barang bukti hasil curanmor Honda Vario milik korban. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”, tegas Lutfi. (adi/har

Berita Terkait

Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan
Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:06 WIB

Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:41 WIB

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan

Sabtu, 9 Agu 2025 - 18:06 WIB

Caption: Humas Rutan Kelas IIB Sampang (Panca Agung Laksono), saat memberikan arahan kepada para narapidana, dalam kegiatan kerohanian.

Daerah

HUT RI, Napi Rutan Sampang Diusulkan Dapat 2 Remisi

Sabtu, 9 Agu 2025 - 15:32 WIB

Caption: berlangsungnya workshop Program Pemberdayaan Masyarakat Oleh Masyarakat (PMM) bagi mahasiswa Universitas Islam Madura (UIM).

Daerah

Mahasiswa UIM Dibekali Keterampilan Usaha dan Digital

Sabtu, 9 Agu 2025 - 10:16 WIB

Caption: Satlantas Polres Sampang saat gelar Operasi Patuh Semeru 2025 di Jl.Jaksa Agung Suprapto, (dok. Polantas Sampang).

Peristiwa

Jumlah Laka Lantas di Sampang Merosot

Sabtu, 9 Agu 2025 - 07:24 WIB

Caption: barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangkalan, saat menggerebek enam pelaku narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Jumat, 8 Agu 2025 - 11:41 WIB