Polisi Incar Dua DPO Pelaku Curanmor di Sampang

- Jurnalis

Minggu, 19 Januari 2020 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tengah menggelandang para pelaku curanmor ke sel tahanan Mapolres Sampang usai konferensi pers.

Polisi tengah menggelandang para pelaku curanmor ke sel tahanan Mapolres Sampang usai konferensi pers.

Sampang, (regamedianews.com) – Dalam pengamanan cipta kondisi Polres Sampang kembali berhasil membekuk dua pelaku curanmor di wilayah Kecamatan Sampang, tepatnya di Desa Baruh. Namun, ada dua pelaku yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Dalam kasus curanmor ini ada 4 pelaku, 2 pelaku sudah ditangkap dan dua pelaku lagi masih DPO. Untuk kedua pelaku berhasil ditangkap diwilayah Sampang Kota”, ujar Wakapolres Sampang Kompol Mohammad Lutfi dalam konferensi persnya, Sabtu (18/1/2020).

Baca Juga pengamanan pelantikan cakades terpilih polres sampang siapkan 600 personel

Kedua pelaku yang ditangkap yakni berinisial MS warga Desa Baruh dan FH warga Desa Pasanggar Pangantenan Pamekasan. Sedangkan kedua DPO yakni IN dan EY. Setiap pelaku mempunyai peran masing-masing, FH sebagai penjual sekaligus eksekutor utamanya.

“Para pelaku ini melakukan aksi pencurian motor milik Syafiudin warga Desa Baruh, saat itu motornya ditaro’ di dapur dalam keadaan kunci kontak motornya menempel. Motornya merk Honda Vario warna putih”, ujar Lutfi.

Lutfi juga mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari pihaknya berhasil mengamankan MS yang tengah kedapatan membawa sajam, pada Kamis (16/1/20) kemarin, saat diintrogasi mengaku telah melakukan pencurian motor bersama FH dan IN.

Baca Juga :  Sebulan, Polres Sampang Ungkap 22 Kasus Kriminal & Narkoba

Baca Juga polisi ringkus 5 orang sindikat narkoba dari 3 kabupaten di madura

“Hasi curanmornya dijual ke EY, selanjutnya kami menuju rumah EY tapi EY sudah melarikan diri. Disana petugas menemukan barang bukti hasil curanmor Honda Vario milik korban. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”, tegas Lutfi. (adi/har

Berita Terkait

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: Kantor Bank Jatim Cabang Kabupaten Sampang, Jl. KH. Wakhid Hasyim, (dok. regamedianews).

Daerah

Kasus Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Bergulir

Rabu, 8 Okt 2025 - 13:43 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menyerahkan reward kepada 6 peserta juara MTQ tingkat Provinsi Jawa Timur, (dok. regamedianews).

Daerah

Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025

Rabu, 8 Okt 2025 - 11:15 WIB

Caption: Srikandi dan Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UP3 Madura, saat kunjungan ke SRMP 29 Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar

Selasa, 7 Okt 2025 - 18:38 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl. Jamaluddin No.2 Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Selasa, 7 Okt 2025 - 16:38 WIB