Polres Sampang Bekuk Tiga Warga Pamekasan, Ini Kasusnya

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2020 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers;  Polres Sampang ungkap kasus penggelapan motor rental dan kasus pencabulan serta persetubuhan anak dibawah umur.

Konferensi Pers; Polres Sampang ungkap kasus penggelapan motor rental dan kasus pencabulan serta persetubuhan anak dibawah umur.

Sampang, (regamedianews.com) – Meminimalisir angka kriminalitas yang ada diwilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Sampang terus digalakkan. Terbukti, Polres setempat berhasil membekuk tiga pelaku asal warga Pamekasan dengan kasus yang berbeda.

Dari ketiga pelaku tersebut yakni berinisial WA, asal warga Dusun Dasok, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. WA terpaksa diamankan lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan motor rental.

Baca Juga; salah satu desa di gorontalo utara dilaporkan ke kejaksaan

Polisi juga mengamankan seorang pemuda berinisial FD, asal warga Dusun Barat, Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. FD harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Selain itu, polisi berhasil mengamankan pria berinisial SA, asal warga Dusun Glagga, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Sementara untuk kasus SA sama dengan FD, yakni melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

Baca Juga :  Pengedar Narkoba di Wiyung Surabaya Ditangkap

Dalam konferensi pers_nya Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, dari tiga pelaku salah satunya seorang wanita yakni WA dengan kasus penipuan dan atau penggelapan dua unit motor rental. Motif pelaku menggadaikan motor rental tersebut ke orang lain.

“Sebelumnya Wa telah dilaporkan Ach. Zaini (pemilik motor, red) warga Jl. Mutiara Sampang. Jadi, pelaku menyewa motor milik korban dengan sistem tarif perhari, pelaku menyewa sejak bulan Juli 2019 lalu. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya, Rabu (19/2/2020).

Selain itu, lanjut Didit, pihaknya berhasil mengamankan FD yang telah melakukan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur, korbannya warga Kecamatan Torjun. Kejadian itu terjadi, saat pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial.

“Jadi, tersangka (FD) kenal dengan korban melalui medsos (Facebook, red), lalu dilanjutkan komunikasi telepon. Korban di jemput dirumahnya, diajak jalan-jalan ke Pamekasan dan dibawa kerumah kosong. Setelah itu korban disetubuhi secara bergantian oleh 6 pelaku lainnya termasuk FD. Akibat perbuatannya, tersangka FD terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga :  Seleksi Kemampuan Pelajar Di Sampang Melalui Olimpiade

Baca Juga; tok honorer dihapus hanya ada pns dan ppptk

Didit menambahkan, pihaknya juga berhasil mengamankan pelaku dengan kasus yang sama seperti FD, yakni SA. Pelaku melakukan aksinya didalam kamar kos di Jl. Kakak Tua, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang. Saat hendak melakukan aksinya korban diancam dengan menggunakan golok.

“Tersangka SA melakukan aksi pencabulannya terhadap dua korban, awalnya SA mengintip dari jendela lalu menghampiri kedua korban dan mengancamnya dengan golok. Atas perbuatannya SA terjerat pasal 82 tentang perlindungan anak, tersangka terancam hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara
Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram
Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan
Reskrim Sampang Ringkus Pelaku Pembacokan
Lagi…!!! Polisi Gerebek Bandar Sabu di Pamekasan
Pelapor Video Hoax Bupati Sampang Diperiksa Polisi
Tiga Direksi PT Tonduk Majeng Madura Jadi Tersangka
Difitnah Berita Kasus Penipuan, FA Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 12:01 WIB

Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara

Sabtu, 21 Juni 2025 - 07:55 WIB

Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:18 WIB

Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:40 WIB

Reskrim Sampang Ringkus Pelaku Pembacokan

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:02 WIB

Lagi…!!! Polisi Gerebek Bandar Sabu di Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Bangkalan (AKBP Hendro Sukmono).

Hukum&Kriminal

Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara

Senin, 23 Jun 2025 - 12:01 WIB

Caption: Bupati Gorontalo Utara (Thariq Modanggu) berjabat tangan dengan Sekjend Kemendagri usai apel pelepasan peserta retret.

Daerah

Resmi Jabat Bupati dan Wabup Gorut, Thariq-Nur Ikuti Retret

Minggu, 22 Jun 2025 - 14:16 WIB

Caption: Bupati Sampang (H.Slamet Junaidi) saat diwawancara awak media, usai tanam bibit padi di Desa Moktesareh Kecamatan Kedungdung.

Daerah

Bupati Sampang Dukung Gerakan Ketahanan Pangan

Sabtu, 21 Jun 2025 - 20:33 WIB

Caption: jenazah korban seorang wanita asal Tlanakan Pamekasan, saat berada di Puskesmas Camplong, (sumber foto: Polsek Camplong Polres Sampang).

Peristiwa

Seorang Ibu Ditemukan Tewas di Pantai Tanjung

Sabtu, 21 Jun 2025 - 17:41 WIB

Caption: Brigjen TNI Danny Alkadrie (tengah), pose bersama dengan Letkol Czi Dika Catur Yanuar Anwar (kiri) dan Letkol Czi Suprobo Harjo Subroto (kanan). Sumber foto: Kodim 0828 Sampang.

Daerah

Pucuk Pimpinan Kodim 0828 Sampang Berganti

Sabtu, 21 Jun 2025 - 13:14 WIB