Sampang, (regamedianews.com) – Meminimalisir angka kriminalitas yang ada diwilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Sampang terus digalakkan. Terbukti, Polres setempat berhasil membekuk tiga pelaku asal warga Pamekasan dengan kasus yang berbeda.
Dari ketiga pelaku tersebut yakni berinisial WA, asal warga Dusun Dasok, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. WA terpaksa diamankan lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan motor rental.
Baca Juga; salah satu desa di gorontalo utara dilaporkan ke kejaksaan
Polisi juga mengamankan seorang pemuda berinisial FD, asal warga Dusun Barat, Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. FD harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Selain itu, polisi berhasil mengamankan pria berinisial SA, asal warga Dusun Glagga, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Sementara untuk kasus SA sama dengan FD, yakni melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Dalam konferensi pers_nya Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, dari tiga pelaku salah satunya seorang wanita yakni WA dengan kasus penipuan dan atau penggelapan dua unit motor rental. Motif pelaku menggadaikan motor rental tersebut ke orang lain.
“Sebelumnya Wa telah dilaporkan Ach. Zaini (pemilik motor, red) warga Jl. Mutiara Sampang. Jadi, pelaku menyewa motor milik korban dengan sistem tarif perhari, pelaku menyewa sejak bulan Juli 2019 lalu. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya, Rabu (19/2/2020).
Selain itu, lanjut Didit, pihaknya berhasil mengamankan FD yang telah melakukan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur, korbannya warga Kecamatan Torjun. Kejadian itu terjadi, saat pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial.
“Jadi, tersangka (FD) kenal dengan korban melalui medsos (Facebook, red), lalu dilanjutkan komunikasi telepon. Korban di jemput dirumahnya, diajak jalan-jalan ke Pamekasan dan dibawa kerumah kosong. Setelah itu korban disetubuhi secara bergantian oleh 6 pelaku lainnya termasuk FD. Akibat perbuatannya, tersangka FD terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Baca Juga; tok honorer dihapus hanya ada pns dan ppptk
Didit menambahkan, pihaknya juga berhasil mengamankan pelaku dengan kasus yang sama seperti FD, yakni SA. Pelaku melakukan aksinya didalam kamar kos di Jl. Kakak Tua, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang. Saat hendak melakukan aksinya korban diancam dengan menggunakan golok.
“Tersangka SA melakukan aksi pencabulannya terhadap dua korban, awalnya SA mengintip dari jendela lalu menghampiri kedua korban dan mengancamnya dengan golok. Atas perbuatannya SA terjerat pasal 82 tentang perlindungan anak, tersangka terancam hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya. (adi/har)