Salah Satu Desa Di Gorontalo Utara Dilaporkan Ke Kejaksaan

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2020 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

Kantor Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

Gorontalo Utara, (regamedianews.com) – LSM SPAK mendatangi Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dengan maksud untuk melaporkan dugaan mark up/indikasi kasus korupsi Dana Desa tahun 2019. Hal tersebut dikatakan Sekjen LSM SPAK Gorontalo Ahmad Fajrin Saleh, Senin (17/2/2020).

Ia menyatakan, maksud kedatangannya untuk mengantarkan laporan pembangunan sarana prasarana yang di danai melalui Dana Desa. Pembangunan tersebut diduga telah di mark up dan di duga menggunakan material yang tidak memenuhi spesifikasi tehnis.

Baca Juga; kasus kambing etawa kuat dugaan ada tambahan tersangka baru

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk nama desa yang dilaporkan, sementara masih kami rahasiakan dulu, nanti koordinasi dengan pihak kejaksaan saja,” ujar Ahmad Fajrin saat ditanya regamedianews.com soal nama desa yang dilaporkan.

Fajrin mengungkapkan, hasil gelar kasus yang dilakukan pihaknya baru satu desa yang memenuhi unsur dan lengkap data, sehingga baru satu desa yang dilaporkan.

Baca Juga :  Halal Bihalal, Ini Perintah Bupati Sampang Terhadap ASN

“Laporan masyarakat yang masuk ada beberapa desa, tapi beberapa desa lainnya masih menunggu kelengkapan data. Kami pastikan dalam waktu dekat ini akan kami laporkan lagi setelah datanya lengkap,” ungkapnya.

Fajrin mengatakan, masih ada beberapa desa lainnya yang memiliki motif pelanggaran yang relatif sama, dengan mengurangi ataupun mengambil untung lebih dari sebuah pekerjaan.

“Baik itu untung dalam upah, bahan hingga terindikasi ada laporan yang tidak berkesesuaian dalam laporan pertanggung jawaban desa, termasuk adanya dugaan intervensi program oleh pihak tertentu,” tandas Fajrin.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara melalui Kasie Intelnya Tegar Mawang Dhita saat dikonfirmasi menyampaikan, benar laporan telah diterima dan selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan, untuk memintakan petunjuk apakah laporan ini dibuatkan surat perintah tugas atau tidak.

Baca Juga; polisi kerahkan anjing pelacak saat pelantikan kades di sampang

Baca Juga :  Ini Empat Titik Lokasi Larangan Penempatan APK Cabup - Cawabup Sampang

“Pada intinya, laporan ini namanya indikasi kerugian keuangan negara, tapi tetap kita nanti koordinasikan juga dengan APIP untuk nanti ditindak lanjuti, apakah ada kerugian negara atau tidak karena dalam ketentuan,” jelasnya.

Bahwasanya, kata Tegar, sebelum sebuah kasus di tangani oleh kejaksaan, terlebih dahulu di tangani oleh pihak inspektorat. Apabila terdapat kerugian negara, maka akan diadakan TGR dengan jangka waktu enam bulan.

“Ketika jangka waktu enam bulan tidak diselesaikan TGR tersebut, maka Pemerintah Daerah mengembalikan kepada APH, baik kejaksaan maupun kepolisian untuk diproses secara hukum,” ujarnya.

Laporan ini, imbuh Tegar, pada intinya diterima, untuk selanjutnya akan kordinasi dengan pihak tehnis, apakakah terdapat indikasi mark up atau ketidak sesuaian spek dari team teknis. “Kami pihak Kejaksaan tidak memiliki kewenangan persoalan itu,” pungkas Tegar. (SN)

Berita Terkait

Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung
IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ
IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah
Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas
Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!
Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS
Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:32 WIB

Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:19 WIB

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:48 WIB

Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:45 WIB

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:08 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Berita Terbaru

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Senin, 8 Des 2025 - 14:02 WIB

Caption: foto ilustrasi bocah perempuan tenggelam.

Peristiwa

Siswi SD di Sampang Tewas Terseret Arus Sungai

Minggu, 7 Des 2025 - 16:34 WIB

Caption: pelaku curanmor inisial ZF yang beraksi di Alun-Alun Bangkalan saat diamankan di Mako Polsek Jrengik, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:09 WIB

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB