Sampang,(regamedianews.com)-Desa Rabian Kecamatan Ketapang terpaksa harus menghitung hasil pemilihan Pilkades yang digelar mulai tadi pagi (16/5) di Posko Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Sampang setelah ada saksi calon yang menolak penghitungan di lokasi setempat (Rabian red), saksi tersebut menengarai adanya kecurangan yang dilakukan P2KD desa Rabiyan
Informasi sementara yang berhasil dihimpun regamedianews.com, Kejadian bermula saat saksi menilai Saat di lakukan rekapitulasi penghitungan surat suara dilakukan ditengarai ada dua surat suara yang sudah tercoblos nomor 1,H.Hasbun dengan dasar hal tersebut saksi meminta agar penghitungan tidak perlu dilanjutkan lagi
Melihat kejadian tersebut beberapa pihak telah mencoba mencari solusi dengan musyawarah, namun tidak berhasil dan hanya menemukan jalan buntu, hingga akhirnya di sepakati di lakukan penghitungan di Posko Pilkades Kabupaten yang ada di kantor Dinas Perhubungan Pleyang Kelurahan Tanggumong Kabupaten Sampang.
Menurut Camat Ketapang, Abd.Fatah Pemindahan lokasi Penghitungan ke Posko Kabupaten adalah untuk mengantisipasi gejolak setelah dibawah tidak menemukan titik terang
“Untuk mengantisipasi gejolak di Desa Rabiyan, maka kami menyediakan tempat untuk melakukan proses penghitungan surat suara di posko tim Kabupaten,” ujarnya Selasa malam (16/05).
Sementara di Posko Kabupaten Sampang tampak pihak Keamanan dan Plt Bupati Sampang, H.Fadilah Budiono yang meninjau langsung kegiatan penghitungan tersebut (hadi/cakjum)