PAMEKASAN • Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pamekasan, Ajib Abdullah, terkait pengelolaan area parkir menuai sorotan.

Beberapa hari lalu, ia menyampaikan, jumlah area parkir tidak memiliki batasan pasti dan bersifat terbatas.

Pernyataan tersebut justru memicu berbagai pertanyaan, terutama terkait transparansi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tanggapan kritis pun datang dari Ketua Lembaga Kajian Mahasiswa (LIKMA), Syaiful Bahri.

Ia menilai, pernyataan Kadishub bertentangan dengan Perbup maupun Perda yang mengatur tentang parkir berlangganan dan area parkir khusus.

“Hal ini sudah jelas tidak sesuai dengan aturan,” ujar Syaiful kepada awak media, Rabu (6/5/2026).

Ia menegaskan, pengelolaan parkir seharusnya memiliki data yang jelas.

“Mulai dari jumlah titik parkir, penanggung jawab, hingga besaran pemasukan per hari,” sebutnya.

Ia juga menyoroti kejanggalan dalam aspek transparansi. Menurutnya, publik berhak mengetahui.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi menyangkut akuntabilitas,” ketusnya.

“Sektor parkir berpotensi menjadi sumber PAD yang cukup besar, jika dikelola dengan baik dan transparan,” imbuh Syaiful.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi data lengkap terkait pengelolaan parkir.

Mulai dari nama penanggung jawab di lapangan serta nominal setoran harian.

“Data tersebut berpotensi membuka fakta yang selama ini belum tersampaikan ke publik,” tegasnya.

Syaiful mengatakan, pernyataan yang disampaikan pihak Dishub juga dinilai tidak hanya janggal.

Namun terkesan menghindari tanggung jawab sebagai pemangku kebijakan.

“Ketidakjelasan data jumlah area parkir, dapat berdampak pada lemahnya pengawasan serta potensi kebocoran PAD,” pungkasnya.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari Dishub mengenai rincian jumlah area parkir. [krd]