Jakarta, (regamedianews.com) – Mudik tahun ini rupanya kurang begitu berpihak terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) karena efek pandemi Covid-19.
Karena mudik tahun ini ASN dilarang bepergian keluar daerah, pulang kampung (Mudik) sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran virus Corona.
Larangan tersebut dikeluarkan melalui
Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik untuk Aparatur Sipil Negara.
Dalam Surat yang ditandatangani Tjahyo Kumolo itu dijelaskan keluarga ASN juga diberlakukan sama selama darurat Covid-19
“Jadi intinya Pak Menpan melalui surat edaran ini berpartisipasi membantu semaksimal mungkin agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas, bisa ditekan semaksimal mungkin,” ujar Sekretaris Kemen PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji melalui konferensi video, Senin (30/3/2020).
Untuk mengawasi terlaksananya aturan tersebut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ditugas sebagai pengawas. (rud)