Kabid SMP Disdik Bangkalan: Usut Tuntas Oknum Kepala Sekolah Yang Lakukan Asusila

Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan (Jufri Kora).

Bangkalan || Rega Media News

Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan menanggapi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan inisial M oknum kepala sekolah di Kecamatan Klampis, Bangkalan, Madura.

Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Bangkalan, Jufri Kora mengaku sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor. Menurutnya, masalah sangsi terhadap oknum kepala Sekolah yang diduga melakukan pelecehan seksual itu bukan wewenang Dinas Pendidikan.

Menurut Jufri, oknum tersebut menjadi Kepala Sekolah SMP Swasta di Kecamatan Klampis. Sehingga pihaknya menegaskan bukan wewenang Dinas Pendidikan untuk memberikan sangsi.

“Wewenang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah itu berada di kewenangan Yayasan. Kejadian ini terjadi disekolah swasta. Kita tidak memiliki hak, untuk memberhentikan dan sebagainya. Karena yang mengangkat bukan Dinas pendidikan,” ujarnya, kepada regamedianews.com, Jumat (17/7/20).

Lebih lanjut Jufri menjelaskan, apabila perbuatan tidak bermoral itu benar dilakukan. Maka dampaknya terhadap Dinas Pendidikan juga tercoreng. Karena masyarakat mengira dan menjastice oknum itu dari kalangan Dinas Pendidikan.

“Apalagi perbuatan itu sampai dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Ketua MKKS. Sehingga kita hanya ikut memprihatin saja sampai melakukan perbuatan bejat seperti itu,” tambahnya.

Terkait dengan masalah-masalah hal lain. Pihaknya mengaku menyerahkan sepenuhnya terhadap pihak Kepolisian agar mengusut secara tranparans dengan tuntas.

“Bisa dibuktikan dimata hukum apakah perbuatan itu benar maupun tidak. Jadi, kami hanya menyerahkan sepenuhnya terhadap penegak keadilan supaya kasus ini diproses secara transparan,” jelasnya.

Menurutnya, korban informasinya sudah melaporkan ke kepolisian dan selanjutnya ini berada ditanggung jawab pihak berwajib. Dipersilahkan pihak kepolisian mengusut kasus itu agar kebenarannya bisa terungkap.

“Yang pasti kami sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor dan meminta klarifikasi terhadap terlapor. Setelah saya tanya, yang bersangkutan mengelak melakukan perbuatan itu. Mengaku tidak melakukannya,” ujarnya.

“Saya sarankan yang bersangkutan, kalau tidak melakukan silahkan buktikan saja kebenarannya dipihak kepolisian. Kalau memang misal perbuatan itu benar, yang bersangkutan tidak harus mengelak dan harus menerima konsekuensi hukumnya,” pungkasnya. (sfn/sms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *