Jakarta (02/06) – Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tak mau berandai-andai soal wacana pemberian wewenang kepada prajurit TNI dalam menumpas kelompok teroris yang ada di Indonesia. Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengintruksikan Menko Polhukam Wiranto untuk memberikan wewenang tersebut kedalam RUU Anti-Terorisme.
“Itu ada perumusnya. Saya adalah TNI, hukum adalah panglimanya. TNI akan patuh dengan hukum. Saya tidak mau berandai andai hukumnya belum jelas kok,” ucap Gatot usai melakukan upacara peringatan hari lahirnya Pancasila di Gedung Pancasila, Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017).
Gatot menjelaskan, bahwa UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, merupakan aturan yang dibuat dalam rangka penyelidikan terhadap peristiwa Bom Bali. Alhasil, aturan tersebut hanya bersifat penindakan.
“Nah sekarang berkembang pesat, jadi kalau kita masih menggunakan UU seperti itu kita tinggal tunggu saja teroris akan berpesta di sini, karena tempat paling aman di sini. Begitu. Karena menggunakan hukum material setelah ada kejadian baru bisa diadakan penyelidikan, seharusnya hukum formal delik formal yang harus dilakukan,” jelasnya.
Sebab itu, Gatot mengajak seluruh lapisan masyarakat agar sepakat bahwa kejahatan terorisme merupakan musuh negara.
“Sehingga, diperlukan peran TNI dalam menjaga kedaulan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” imbuhnya. (red)