Penetapan Tersangka Kasus DD di Sampang Buram, JCW: Kejari Diduga Main Mata

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2020 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekelompok masyarakat Sokobanah Daya dan JCW saat melakukan aksi demo didepan Kejaksaan Negeri Sampang.

Sekelompok masyarakat Sokobanah Daya dan JCW saat melakukan aksi demo didepan Kejaksaan Negeri Sampang.

Sampang || Rega Media News

Sekelompok masyarakat Desa Sokobanah Daya bersama Jatim Corruption Watch (JCW) melakukan aksi demo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, guna mempertanyakan ketidak jelasan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Sokobanah Daya, Rabu (5/8/20).

Dalam aksinya, JCW menduga pihak Kejari ada main mata terkait kasus DD yang menelan anggaran ratusan juta rupiah. Sekelompok masyarakat dan JCW menuntut, jika Kajari tidak tegas dalam penanganan satu kasus DD tersebut diminta hengkang dari Kabupaten Sampang.

“Kejari Sampang seakan tidak bertaji dan lemah sahwat, proses hukum dugaan korupsi Dana Desa di Desa Sokobanah Daya yang dilaporkan sejak 15 Maret 2019 lalu, hingga saat ini belum ada kepastian hukum,” ujar Korlap Aksi H. Moh. Tohir, Rabu (5/8).

Padahal, kata H. Tohir, berdasarkan ekspos yang dilakukan penyidik pada tanggal 27 Juli 2020, sudah jelas adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Kepala Desa Sokobanah Daya.

“Indikasi korupsi yang dilakukan Kepala Desa Sokobanah Daya yang dilakukan bersama dengan pemilik CV. Madura Perkasa berdasarkan hasil penyelidikan telah terjadi tumpang tindih proyek DD Tahun 2018 dengan program APBD kabupaten Sampang Tahun 2014 yang dilakukan dengan sengaja,” jelas pria yang juga sebagai Ketua JCW Sampang.

Baca Juga :  Bupati Blitar Harapkan Penilaian SAKIP Harus Lebih Baik Daripada Tahun Sebelumnya

Sementara itu Khoirul Kalam yang juga Korlap aksi menambahkan, proyek Dana Desa yang semestinya dikerjakan secara swakelola, ternyata di tenderkan Kepada CV. MADURA PERKASA tanpa melalui proses lelang di ULP Kabupaten Sampang.

“Telah terjadi pemalsuan tanda tangan milik TPK dan Kepala Tukang pada surat pertanggung jawaban (SPj) yang dilakukan Kepala Desa Sokobanah Daya,” terang Sidik.

Berdasarkan hasil audit, kata pria yang akrab disapa Didik, tim ahli dari ITS dan Inspektorat kabupaten Sampang ditemukan adanya kerugian Negara.

“Apabila hasil penyelidikan tersebut tidak bisa menjerat Kades Sokobanah Daya ke penjara, lalu dengan bukti apalagi Kejaksaan Negeri Sampang bisa membawa Kades Sokobanah Daya ke penjara?,” cetus Kalam.

Sementara itu Siddik mengatakan, atas nama masyarakat Desa Sokobanah Daya bersama LSM JCW meminta Kepala Kejaksaan segera menetapkan tersangka dan menahan Kades Sokobanah serta Direktur CV Madura Perkasa.

“Kasus ini adalah salah satu kasus dugaan korupsi Dana Desa yang melibatkan aparatur negara di Sampang, yaitu diduga dilakukan Kades Sokobanah Daya bersama pemilik CV Madura Perkasa yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Sampang,” pungkasnya.

Baca Juga :  Warga Temukan Mayat Gosong di Alang-Alang Bangkalan

Menanggapi para pendemo, Kepala Kejari Sampang, Maskur mengakui penanganan kasus dugaan korupsi DD di Desa Sokobanah Daya, cukup lama. Namun begitu, pihaknya menegaskan dalam penanganan kasus tersebut sudah diawasi oleh semua pihak, mulai masyarakat hingga oleh APH lainnya.

“Jadi, tidak ada alasan bagi kami untuk bermain-main dalam penanganan perkara ini. Memang penanganan kasus ini sudah lama. Tapi bukan maksud kami untuk mengulur-ulur waktu, menunda-menunda, apalagi untuk menyelamatkan seseorang,” ungkapanya di hadapan puluhan pendemo di depan pintu gerbang kantor Kejari.

Oleh karena itu, ungkap Maskur, pihaknya saat ini mengaku masih menunggu hasil sinkronisasi hasil temuan tim ahli ITS dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sampang guna mengetahui besar kerugian negara yang terjadi.

“Sekarang kami masih berkoordinasi dengan Inspektorat untuk mengetahui nilai kerugiannya. Baru nanti kami akan menentukan sikap untuk meningkatkan status dari proses lidik ke sidik,” terang Maskur. (adi/har)

Berita Terkait

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:34 WIB

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:34 WIB

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Berita Terbaru

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB

Caption: Dirjenpas (Mashudi) saat menyambangi petugas Lapas Nabire yang dirawat di rumah sakit akibat dianiaya napi dengan senjata tajam.

Nasional

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Rabu, 4 Jun 2025 - 16:42 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura pose bersama dengan agen BRILink se-Kabupaten Bangakalan, The Sky Cafe and Resto.

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Jun 2025 - 15:26 WIB

Caption: Danrem 084 Bhaskara Jaya (Brigjen TNI Danny Alkadrie) didampingi Forkopimda Sampang saat diwawancara awak media di halaman Pendopo Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Rabu, 4 Jun 2025 - 12:34 WIB

Caption: berlangsungnya penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Jun 2025 - 22:34 WIB