Daerah  

LSM LAKI Soroti Pengadaan LPJU di Kabupaten Gorut Yang Dianggarkan Dana Desa

Sekretaris DPD LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (Efendi Dali).

Gorontalo Utara || Rega Media News

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Gorontalo menyoroti pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) .

Hal ini di ungkapkan oleh Sekretaris DPD LSM LAKI Efendi Dali setelah LSM LAKI turun langsung ke lapangan, guna untuk memantau pekerjaan yang menggunakan anggaran Dana Desa yang ada di Kabupaten Gorut, Senin (21/9/2020).

Dari hasil pantauan di lapangan kata Efendi, mereka mendapatkan ada dugaan penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai. Seperti pengadaan Lampu Penerang Jalan Umum (LPJU) sebagian tidak bisa menerangi lagi pada malam hari.

“Kami menemukan sebagian LPJU tidak menyala alias tidak berfungsi. Padahal, LPJU ini dibeli dengan uang rakyat yang diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat itu sendiri,” jelas Efendi.

Oleh sebab itu, lanjut Efendi, LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia Gorontalo mempertanyakan pengaadan LPJU tersebut, apakah sudah memang kebutuhan Desa ataukah oknum Desa tersebut hanya mengejar keuntungan?.

“Karena berdasarkan hasil temuan DPD LSM LAKI Provinsi Gorontalo di lapangan, ada Desa yang mengadakan LPJU tersebut dengan harga yang lumayan fantastis, dengan nominal kurang lebih hampir 20 Juta Rupiah per unit,” ujar Efendi.

Kemudian Efendi meminta kepada pihak Inspektorat untuk melakukan audit kembali terkait dengan pengadaan seluruh LPJU di Gorut yang menggunakan Dana Desa.

“Kami LSM yang lahir secara mandiri dan independent, meminta kepada Inspektorat Gorut untuk melakukan audit kembali terkait dengan pengadaan seluruh LPJU di Gorut yang menggunakan Dana Desa yang menurut kami tidak masuk akal,” tegasnya.

Dirinya kemudian menjelaskan, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana yang disebutkan dalam Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019, prioritas Dana Desa untuk program bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Tercantum dalam Pasal, tercantum dalam Lampiran Satu dan Lampiran Dua yang merupakan bagian yang tak terpisahkan. Maka dari itu, petunjuk teknis penggunanaan Dana Desa sudah jelas dan terang,” ujar Efendi.

Sementara itu, Ketua DPD LSM LAKI Provinsi Gorontalo, Abdul Karim Nasa menambahkan, apabila ditemukan bukti-bukti yang cukup minimal 2 (dua) alat bukti dalam penyalahgunaan Dana Desa, maka pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan ke Tipidsus Kepolisian atau Kejaksaan.

“Untuk itu saya berharap Dana Desa dipergunakan sebaik-sebaiknya untuk kepentingan rakyat, demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya. (SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *