Pamekasan || Rega Media News
Satuan lalulintas (Satlantas) Polres Pamekasan menggelar Razia Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di beberapa wilayah di Kabupaten Pamekasan, Madura, Rabu (14/10/20).
Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Deddy Aprianto menjelaskan, razia tersebut dijadwalkannya hingga akhir bulan Oktober mendatang. Hal tersebut disesuaikan dengan arahan Dirlantas Polda Jatim.
“Razia pelanggaran prokes lalu lintas sudah mulai kemaren, jadi hari ini merupakan hari kedua,” ujar AKP Deddy Aprianto, Rabu (14/10).
Selain Razia Protokol Kesehatan, dalam operasi tersebut juga dilakukan Operasi pelanggaran lalulintas. Para pelanggar lalulintas akan dikenakan sangsi, berupa surat tilang.
Dalam razia tersebut, tercatat, Satlantas Pamekasan berhasil merazia dengan jumlah tilang 66 dengan rincian sita surat sebanyak 33, kendaraan roda dua sebanyak 3 unit, dan pelanggr Protokol Kesehatan (Prokes) sebanyak 19 orang tampak menggunakan masker.
“Untuk pelanggar Prokes kita berikan sangsi baca Pancasila dan Sholawat dan kita berikan masker,” paparnya.
Dengan razia tersebut diharapkan Kasatlantas, bisa memberikan kesadaran terhadap masyarakat Pamekasan terutama dalam pentingnya menjaga kesehatan di masa Pandemi.
Selain itu, ia juga berharap masyarakat juga tertib berkendara, sebagai upaya mengurangi kecelakaan lalulintas di kabupaten Pamekasan.
“Kami berharap masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran wabah Covid-19 yang beresiko tinggi apalagi vaksin untuk mengobati Covid-19 saat ini masih belum ada. Selain itu harus tertib berlalu lintas,” pungkasnnya. (is)