Daerah  

DPMD Sampang: Gaji Kades Hingga Kasun Diatas Rp 2 Juta

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang.

Sampang || Rega Media News

Penghasilan tetap (Siltap) atau Gaji Kepala Desa (Kades), Perangkat (Kaur), hingga Kepala Dusun (Kadus) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur di atas Rp. 2 juta perbulan.

Siltap tersebut dianggarkan dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang.

Kasi Perencanaan Pembangunan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang Moh. Rudy Susanto mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Untuk besaran Siltap Perangkat Desa sesuai dengan PP tersebut yakni,Kepala Desa (Kades) Rp. 2.426.640, Sekdes Rp. 2.224.500 sedangkan Kaur, Kasi dan Kasun sebesar Rp. 2.020.200,” katanya. Jumat (18/12).

Lebih lanjut Moh. Rudy menuturkan, pagu ADD tahun 2021 mendatang mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2020 ini di sebabkan dana perimbangan di Sampang.

“ADD tahun ini Rp. 84.647.959.000 dan tahun 2021 mendatang sebesar Rp. 88.985.437.000 dari jumlah itu ada kenaikan Rp. 4.337.478.000,” tuturnya.

Rudy meminta desa agar bekerja maksimal dalam menggunakan anggaran tersebut. Selain itu, desa harus memperhatikan target yang hendak di capai dan juga bagaimana cara meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Penggunaan ADD itu digunakan untuk meningkatkan kesejahteran perangkat desa dan anggota BPD sebagai dapur pacu roda pemerintahan desa. Kalau cuma sekedar dilaksanakan tanpa ada target dan evaluasi. Maka, hasilnya tidak akan maksimal,” pungkasnya. (adi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *