64 Travel Resmi Memiliki Izin Umrah/PPIU Kemenag RI di Aceh, Ini Daftarnya !!!

- Jurnalis

Kamis, 24 Desember 2020 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komunitas Antar Travel Umrah dan Haji Aceh (KATUHA).

Komunitas Antar Travel Umrah dan Haji Aceh (KATUHA).

Banda Aceh || Rega Media News

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh kembali merelease data terbaru penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) di Aceh yang memiliki izin yakni 64 perusahaan, 26 induk dan 38 cabang.

“Di Aceh sebenarnya secara keseluruhan 64 travel umrah yang mendapatkan izin, 26 pusat dan 38 cabang,” kata Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Iqbal, Kamis (24/12/20).

Iqbal mengatakan, daftar perusahaan penyelenggara umrah ini perlu disampaikan ke masyarakat mengingat selama ini banyak terjadi kasus penipuan hingga merugikan calon jamaah umrah Aceh.

“Ini perlu kita sampaikan supaya masyarakat mengetahui mana travel yang memiliki izin dan mana yang tidak mempunyai izin,” ujarnya.

Iqbal menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi travel umrah tersebut, dan akan memanggil mereka secara berkala untuk memberikan informasi serta sebagai langkah antisipasi terjadinya penyelewengan yang merugikan jamaah umrah.

“Kita terus melakukan pengawasan, kalau terjadi penyelewengan di lapangan, maka kita lakukan tindakan tegas dan membatalkan izin mereka,” kata Iqbal.

Sebelumnya diketahui Kanwil Kemenag Aceh merilis daftar travel berizin di Aceh. Dalam daftar tersebut disebutkan hanya 38 travel saja yang memiliki izin perjalanan ibadah umrah.

Menanggapi hal itu, Bidang Humas Komunitas Antar Travel Umrah dan Haji Aceh (KATUHA) Rahmatillah yang sering di sapa Cek Mat mengklarifikasikan jumlah 38 tersebut tidaklah sepenuhnya benar.

Baca Juga :  Oknum Wartawan Yang Ditangkap Polisi Ngaku Beli Sabu di Jl. Kunti Surabaya

“Yang 38 travel itu adalah cabang, artinya induk mereka bukan di Aceh melainkan di luar provinsi Aceh. Sedangkan travel pusat artinya induknya di Aceh, mereka ada 26 travel dan memiliki izin umrah juga,” jelas Cek Mat.

“Masyarakat harus lebih cerdas, jangan sampai berita sebelumnya salah paham di kalangan masyarakat yang kemudian berdampak pada kepercayaan masyarakat kepada travel Milik Aceh sendiri,” tambahnya.

Berikut daftar perusahaan travel umrah di Aceh yang sudah mendapatkan izin sesuai dengan data Kanwil Kemenag Aceh. Untuk 26 PPIU pusat antara lain :

1. PT Mafaza Tour dan Travel
2. PT Dian Almaaz Wisata
3. PT Namirah Merdu Wisata
4. PT Belangi Wisata Islami
5. PT Ruhama Tour Travel
6. PT Zul Nawiya Wisata
7. PT Maulana Babul Jannah
8. PT Alsa Panca Perkasa
9. PT Abusiraj Semesta Qurani
10. PT Yadara Wisata Bersama
11. PT Tabarak Abu Zubair
12. PT Lintas Asia Dzahab
13. PT Sarmania Bina Utama
14. PT Nusantara Grups Internasional
15. PT Al Qaaf Milyasa Wisata
16. PT Gecko Wisata
17. PT Kaifa Wisata Qurani
18. PT Perjalanan Ata Nanggroe
19. PT Katana Wisata Perkasa
20. PT Alqeblah Umra Travel
21. PT Abu Mekkah Tour dan Travel
22. PT Na Ban Keunira
23. PT Dar Tauhid Haramain
24. PT Berkah Zamzam Wisata
25. PT Jabal Nur Wisata
26. PT Luzi Ben Jawas Wisata.

Baca Juga :  Dishub Jember Terima Penghargaan WTN Dari Kemenhub

Sementara untuk 38 PPIU cabang yakni PT Lintas Iskandaria, PT Grand Darussalam, PT Albis Nusa Wisata, PT Pesona Mozaik, PT Darul Iman, PT Patuna Mekar Jaya, PT Multazam Wisata Agung, PT Multazam Wisata Agung, PT Auliya Perkasa Abadi, PT Sahara Rizky Holidays, PT Gadeka Expressindo.

Kemudian, PT Alfalah Tour dan Travel, PT Al Muchtar Tour dan Travel, PT Praba Arta Buana Utama, PT Alfalah Tour dan Travel, PT Babul Umrah Mandiri Wisata, PT Khazzanah Al-Anshary, PT Zamzam Prima Persada, PT Elteyba Medina Fauzana.

PT Alfalah Tour and Travel, PT Darul Umroh Alharamain, PT Ameera Mekkah Travel, PT Baitussalam Mandiri, PT Darul Umroh Al-Haramain, PT Grand Shafa Nauli, PT Multazam Wisata Agung, PT Lyla Wisata Dunia, PT Nida Utama Sejahtera.

Selanjutnya, PT Siar Haramain Internasional Wisata, PT Malindo Mekkah Madinah, PT Al-Hamdi Global Wisata, PT Arrahman Berkah Wisata, PT Bumi Nata Wisata, PT Rahmadina Tour dan Travel, PT Southem Of Sumatera, PT Amanah Travel, PT Fidya Tour dan Travel serta PT Ameera Mekkah Travel. (asmar endi)

Berita Terkait

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah
Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang
Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional
Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:37 WIB

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:48 WIB

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:12 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:34 WIB

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Berita Terbaru

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB