Bermodus BO Melalui WeChat, Tiga Waria di Surabaya Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 30 Maret 2021 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bermodus di WeChat, tiga waria beserta barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Genteng.

Bermodus di WeChat, tiga waria beserta barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Genteng.

Surabaya || Rega Media News

Lantaran melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan di Hotel Cleo Jl. Walikota Mustajab, tiga orang waria terpaksa ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya.

Ketiga waria tersebut masing-masing bernama Asep Alias Tania (24) asal warga Bandar Lampung, Doni Alias Natasya (23) warga Bandar Lampung dan M. Fandi Alias Maudy (27) asal Sulawesi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketiga waria ini ditangkap setelah pihak Kepolisian Sektor Genteng, mendapat laporan dari korban ES, tentang aksi pencurian disertai kekerasan yang menimpa dirinya di Hotel,” ucap Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno.

Baca Juga :  Polres Gorut Dinilai Lambat Tangani Kasus Pencabulan

Masih kata Sutrisno, penangkapan sendiri dilakukan setelah petugas melakukan olah TKP dan penyisiran terhadap ketiga tersangka dari rekaman CCTV hotel.

“Setelah berhasil ditangkap, ketiganya bersama barang buktinya dibawa ke Mapolsek guna dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi petugas, lanjutnya, ketiga tersangka ini mengaku sudah 2 kali melakukan aksi tidak kejahatan dengan modus yang sama yakni, mencari sasaran dari akun WeChat dengan sistem BO.

Baca Juga :  Sial Motor Mogok, Maling di Camplong Kepergok

“Setelah berhasil menggaet korban dan diajak janjian ke hotel yang sudah disepakati, disanalah korban di diambil semua harta bendanya,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, uang tunai Rp 1,5 juta, 4 buah Hp dan rekaman CCTV.

Kini ketiga tersangka sudah dimasukkan kedalam penjara Polsek Genteng dan akan diberikan sangsi Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang pencurian disertai kerasan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: personel BPBD dan Polairud Polres Sampang saat berupaya mengevakuasi mayat misterius yang ditemukan mengapung, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Mayat Misterius Terapung di Perairan Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 14:14 WIB

Caption: Tolak Amir aktivis muda tunjukkan surat tanda terima laporan dari Satreskrim Polres Sumenep, terkait dugaan penyelewengan solar subsidi, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: aksi demo GMNI, Syaifus Suhada' lantang dibarisan depan mendesak Kejari Pamekasan bertindak secara tegas berantas korupsi, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Selasa, 9 Des 2025 - 19:02 WIB