Pelafon Yayasan Yatim Piatu di Surabaya Jadi Tempat Persembunyian Maling Las

- Jurnalis

Rabu, 7 April 2021 - 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Sukomanunggal (Kompol Esti Setija Oetami) saat mengintrogasi langsung pelaku pencurian.

Kapolsek Sukomanunggal (Kompol Esti Setija Oetami) saat mengintrogasi langsung pelaku pencurian.

Surabaya || Rega Media News

Polsek Sukomanunggal menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan dihalaman Mako setempat, Jl. Sukomanunggal Surabaya, Selasa (06/04/21) siang.

Dalam pelaksanaan konferensi pers tersebut, memamerkan seorang pelaku berinsial YA (31), bekerja sebagai kuli bangunan, warga Desa Cangga, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, atau Kost di Simo Tambahan Sekolahan, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Esti Setija Oetami mengatakan, pelaku tersebut ditangkap lantaran hendak mencuri mesin las listrik, didalam bengkel Jl. Simo Hilir, pada Minggu 21 Maret lalu.

Baca Juga :  Sayur Pangi Kuliner Khas Suku Minahasa

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah pelaku kepergok warga saat hendak mengeluarkan mesin las yang disimpan didalam lemari bengkel,” terang Kapolsek Sukomanunggal Kompol Esti Setija Oetami.

Sambung Esti, saat itu pelaku yang diteriakin maling oleh warga sempat bersembunyi diatas pelafon kantor yayasan yatim piatu. Sehingga membuat warga kesulitan untuk menangkap pelaku.

Baca Juga :  Kasus Pencabulan di Ploso, Praktisi Nyentrik Surabaya Angkat Bicara

“Karena pelaku bersembunyi, warga akhirnya melaporkan ke petugas piket Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal dan pelakupun kami tangkap,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 unit mesin las listrik merk VICI 4.0, 1 buah tas ransel warna Hitam, 1 buah palu dan 1 buah gembok yang sudah rusak.

“Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” tegasnya.

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:53 WIB

Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Berita Terbaru

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB

Caption: potongan video viral, saat polisi melakukan penangkapan terhadap terduga bandar narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Kamis, 24 Jul 2025 - 17:53 WIB