Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN Pemkab Sampang Dirubah

- Jurnalis

Selasa, 13 April 2021 - 03:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Sampang || Rega Media News

Selama bulan suci Ramadhan 1442 hijriyah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang mengubah jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab setempat.

Perubahan jam kerja tersebut, sesuai dengan adanya Surat Edaran (SE) yang ditanda tangani Sekretaris Daerah (Sekda) bernomor 065/328/434.032/2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat Edaran ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar Sekda Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan, dikutip salah satu media, Senin (12/04/21).

Baca Juga :  Sukseskan Program Kapolda Jatim, Polsek Semampir Masuk Pesantren

Ia menjelaskan, SE selama Ramadhan jam kerja ASN, hari Senin hingga Kamis menjadi jam 07.30 WIB hingga jam 14.00 WIB. Sementara hari Jumat, jam kerja dilakukan hingga jam 11.30 WIB.

“SE itu menindaklanjuti Surat Edaran Kementrian PANRB tanggal 9 April 2021 nomor 9/2021, tentang penetapan jam kerja selama bulan ramadhan,” ujar Yuliadi.

Sementara bagi satuan Pendidikan, imbuh Yuliadi, diatur oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Tersangka Korupsi Proyek Pokmas di Pamekasan Titipkan Jaminan Rp357 Juta

“Untuk ketentuan absensi elektronik (face print) 15 menit sebelum jam masuk dan 15 menit sebelum jam pulang,” pungkas Yuliadi.

Jam kerja bagi instansi yang memberlakukan 5 hari kerja, Hari Senin-Kamis pukul: 07.30-14.00 WIB (tanpa istirahat). Hari Jumat pukul: 07.30-11.00 WIB (SKJ ditiadakan).

Sementara untuk instansi yang memberlakukan 6 hari kerja, Hari Senin-Kamis pukul: 07.30-13.00 WIB (tanpa istirahat). Hari Jumat pukul: 07.30-11.00 WIB (tanpa istirahat). Hari Sabtu pukul: 07.30-11.30 WIB.

Berita Terkait

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah
Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui
Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan
Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal
10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine
Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 08:28 WIB

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:41 WIB

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:46 WIB

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Berita Terbaru

Caption: barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangkalan, saat menggerebek enam pelaku narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Jumat, 8 Agu 2025 - 11:41 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi - Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Jumat, 8 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB