Aceh Selatan || Rega Media News
Pemkab Aceh Selatan melaksanakan rapat koordinasi tidak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, tentang optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan, diruang rapat Setdakab setempat, Selasa (27/04/21).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kajari Aceh Selatan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh dan Cabang Tapaktuan beserta kepala SKPK.
Dalam Sosialisasi Inpres tersebut Bupati Aceh Selatan yang diwakili Sekdakab Said Azhar meminta semua pihak mengambil langkah yang diperlukan.
Sesuai tugas dan wewenang dalam mendukung implementasi program Jamsostek, termasuk membuat regulasi pendukung dan pengalokasian anggaran.
“Pemerintah hadir bersama masyarakat dan melindugi masyarakat, terutama bagi pegawai Pemerintah yang masih berstatus honorer atau tenaga kontrak pemerintah supaya dapat memiliki legalitas,” terang Said Azhar.
Sehingga OPD dapat mengalokasikan anggaran bagi pendaftar honorer sebagai peserta program BPJS. Dalam inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut juga diperlukan sinkronisasi regulasi terkait norma, standar dan prosedur.
Juga kriteria pelayanan publik di daerah dalam rangka memastikan setiap orang terdaftar menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Sekaligus mendorong Gubernur dan Bupati/Walikota agar seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara di wilayahnya, menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Selain itu diperlukan penyediaan akses data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan untuk dapat dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Juga mendorong Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tandasnya.
Said menambahkan, meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota terkait pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.