Polsek Semampir Ringkus Dua Maling Hp Sekaligus

- Jurnalis

Kamis, 29 April 2021 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku pencurian Hp berinsial MH dan MA saat diamankan di Mapolsek Semampir, Surabaya.

Dua pelaku pencurian Hp berinsial MH dan MA saat diamankan di Mapolsek Semampir, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Semampir menangkap 2 orang tersangka pencuri handphone didalam rumah Jl. Wonosari Wetan Baru, Surabaya, Rabu (21/04/21).

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap diantaranya, berinsial MH (30) asal warga Jl. Bulak Banteng Patriot dan MA (29) warga Jl. Arimbi Gang III, Surabaya.

Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus mengatakan, pengungkapan kedua tersangka terjadi berawal ketika anggota Polsek Semampir mendapat laporan ada seorang pencuri yang sedang ditangkap warga.

“Mendapat laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka MH. Sedangkan temannya berhasil kabur,” ujar Aryanto.

Baca Juga :  Residivis Pelaku Curanmor di Gorontalo Kembali Diringkus Polisi

Lanjut Aryanto, tersangka MH saat di introgasi mengaku melakukan aksinya bersama temannya MA, petugas langsung melakukan penyelidikan serta pengembangan.

“Setelah tidak lama melakukan pengembangan dan petugas mendapat informasi MA sedang berada dirumahnya, petugas langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Masih kata Aryanto, menurut hasil introgasi terhadap kedua tersangka, mereka merupakan seorang residivis pelaku pencurian.

“Tersangka MH pernah ditangkap di Polsek Kenjeran tahun 2015 silam. Sedangkan untuk tersangka MA pernah ditangkap di Polsek Semampir di tahun 2009 silam,” terangnya.

Baca Juga :  Pom Mini di Srabi Timur Bangkalan Terbakar

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna orange Nopol L dan 1 buah doos book HP merk OPPO.

“Kini para tersangka harus mendekam didalam jeruji besi Mapolsek Semampir Surabaya. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kabupaten Sampang (dok.regamedianews)

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB