Polsek Semampir Ringkus Dua Maling Hp Sekaligus

- Jurnalis

Kamis, 29 April 2021 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku pencurian Hp berinsial MH dan MA saat diamankan di Mapolsek Semampir, Surabaya.

Dua pelaku pencurian Hp berinsial MH dan MA saat diamankan di Mapolsek Semampir, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Semampir menangkap 2 orang tersangka pencuri handphone didalam rumah Jl. Wonosari Wetan Baru, Surabaya, Rabu (21/04/21).

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap diantaranya, berinsial MH (30) asal warga Jl. Bulak Banteng Patriot dan MA (29) warga Jl. Arimbi Gang III, Surabaya.

Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus mengatakan, pengungkapan kedua tersangka terjadi berawal ketika anggota Polsek Semampir mendapat laporan ada seorang pencuri yang sedang ditangkap warga.

“Mendapat laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka MH. Sedangkan temannya berhasil kabur,” ujar Aryanto.

Baca Juga :  Bermodus BO Melalui WeChat, Tiga Waria di Surabaya Ditangkap Polisi

Lanjut Aryanto, tersangka MH saat di introgasi mengaku melakukan aksinya bersama temannya MA, petugas langsung melakukan penyelidikan serta pengembangan.

“Setelah tidak lama melakukan pengembangan dan petugas mendapat informasi MA sedang berada dirumahnya, petugas langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Masih kata Aryanto, menurut hasil introgasi terhadap kedua tersangka, mereka merupakan seorang residivis pelaku pencurian.

“Tersangka MH pernah ditangkap di Polsek Kenjeran tahun 2015 silam. Sedangkan untuk tersangka MA pernah ditangkap di Polsek Semampir di tahun 2009 silam,” terangnya.

Baca Juga :  Petugas Gabungan Bongkar Tenda PKL Disekitar Pasar Srimangunan Sampang

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna orange Nopol L dan 1 buah doos book HP merk OPPO.

“Kini para tersangka harus mendekam didalam jeruji besi Mapolsek Semampir Surabaya. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Berita Terbaru

Caption: Operasi Keselamatan Semeru 2026, petugas mengecek urine sopir bus di Terminal Trunojoyo Sampang, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:08 WIB

Caption: Pj Pemimpin Cabang BRI Bangkalan, Dwi Floresvita RA, secara simbolis menyerahkan klaim asuransi nasabah, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Ahli Waris Nasabah BRI Bangkalan Terima Santunan Rp52 Juta

Selasa, 3 Feb 2026 - 23:58 WIB