Pamekasan || Rega Media News
Aparat kepolisian menggelar razia indekos dalam operasi cipta kondisi di Jl. Nugroho dan Jl. Bonorogo, Kabupaten Pamekasan. Dari razia yang digelar, petugas menjaring pasangan tanpa ikatan suami istri.
Dalam giat tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pademawu Ipda Suyanto, Rabu (26/04/21) kemarin, sekira pukul 21.30 Wib.
Kapolsek pademawu Polres Pamekasan AKP Suryono menjelaskan, pihaknya melakukan razia di 2 titik lokasi di Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, yakni di Jalan Nugroho dan Jalan Bonorogo Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu.
“Dari 2 lokasi itu, menemukan ada sepasang muda-mudi tanpa ikatan pasangan suami istri berdua didalam kos-kosan,” tuturnya.
Setelah merazia pasangan tersebut pihaknya langsung membawanya ke Mapolsek Pademawu. Mereka diberi himbauan agar tidak mengulang perbuatannya dan tidak melakukan hal-hal diluar batas wajar.
Selain itu pihak Polsek Pademawu juga memberikan surat pernyataan kepada ketiga pasangan yang diamankan.
“Kita memberikan peringatan kepada ketiga pasangan dengan surat pernyataan tersebut. Jadi, apabila mereka diketahui mengulang perbuatannya akan kita tindak secara tegas,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada pemilik kos agar memperketat dan melarang pasangan bukan suami istri untuk tidak berduaan di dalam kamar kost.
“Himbauan juga kepada pemilik rumah kos diharapkan agar lebih memperketat pengawasan, mengingat Kabupaten Pamekasan merupakan Kota Gerbang Salam, apalagi bulan Ramadhan dan ditengah pandemi covid-19,” tukasnya.