Polisi Tangkap 6 Pelaku Pengeroyokan Seorang Pemuda di Kediri

Konferensi Pers: Polres Kediri ungkap kasus pengeroyokan seorang pemuda.

Kediri || Rega Media News

Polres Kediri berhasil menangkap 6 pelaku pengeroyokan terhadap korban Aditya (21), warga Pandantoyo di Jalan Raya Banda, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jum’at (23/04/21) lalu.

Keenam tersangka yang berhasil diamankan Satreskrim Polres setempat tersebut, yakni berinisial ACB (26), RA (26), AP (24), NAY (24), MJ (21) dan NS (20).

Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha Putra mengatakan, para tersangka mengeroyok korban hingga luka parah, karena terprovokasi salah satu tersangka MC (mantan pacar korban) yang mengaku dihamili korban.

“Adapun kronologisnya, korban diajak janjian oleh tersangka MC di lokasi yang disepakati,” ujar Rizkika.

Sesampainya dilokasi, korban langsung dihajar para tersangka hingga babak belur. Dari pengeroyokan tersebut, korban mengalami memar di bagian kelopak mata dan kepalanya.

“Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Malolres,” ungkap Rizkika kepada awak media.

Setelah mendapat laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka dibeberapa tempat yang berbeda.

Dari hasil penangkapan terhadap para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 Unit Sepeda Motor jenis Yamaha Vixion, 1 buah handphone merk Oppo, 1 buah handphone merk Tekhno dan 1 lembar surat pernyataan.

“Kini para tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam penjara dan jerat Pasal 170 ayat 1, ayat 2 ke 1e tentang kekerasan bersama-sama dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.