Polisi Tangkap 6 Pelaku Pengeroyokan Seorang Pemuda di Kediri

- Jurnalis

Jumat, 30 April 2021 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: Polres Kediri ungkap kasus pengeroyokan seorang pemuda.

Konferensi Pers: Polres Kediri ungkap kasus pengeroyokan seorang pemuda.

Kediri || Rega Media News

Polres Kediri berhasil menangkap 6 pelaku pengeroyokan terhadap korban Aditya (21), warga Pandantoyo di Jalan Raya Banda, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jum’at (23/04/21) lalu.

Keenam tersangka yang berhasil diamankan Satreskrim Polres setempat tersebut, yakni berinisial ACB (26), RA (26), AP (24), NAY (24), MJ (21) dan NS (20).

Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha Putra mengatakan, para tersangka mengeroyok korban hingga luka parah, karena terprovokasi salah satu tersangka MC (mantan pacar korban) yang mengaku dihamili korban.

Baca Juga :  Di Iming - Imingi Mau Dinikahi, Pemuda Ini Nekat Setubuhi Gadis Dibawah Umur

“Adapun kronologisnya, korban diajak janjian oleh tersangka MC di lokasi yang disepakati,” ujar Rizkika.

Sesampainya dilokasi, korban langsung dihajar para tersangka hingga babak belur. Dari pengeroyokan tersebut, korban mengalami memar di bagian kelopak mata dan kepalanya.

“Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Malolres,” ungkap Rizkika kepada awak media.

Setelah mendapat laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka dibeberapa tempat yang berbeda.

Baca Juga :  Konsumen Keluhkan Pelayanan J&T Express Pohuwato

Dari hasil penangkapan terhadap para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 Unit Sepeda Motor jenis Yamaha Vixion, 1 buah handphone merk Oppo, 1 buah handphone merk Tekhno dan 1 lembar surat pernyataan.

“Kini para tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam penjara dan jerat Pasal 170 ayat 1, ayat 2 ke 1e tentang kekerasan bersama-sama dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB