Polsek Pabean Cantikan Jaring 7 Warga Surabaya
Surabaya || Rega Media News
Kepolisian Sektor (Polsek) Pabean Cantikan, bersama Tiga Pilar enggelar Operasi Yustisi di Jl. Bunguran Surabaya, Rabu (05/05/21) pagi. Hal ini dikatakan Kapolsek setempat Kompol Kadek Oka Suparta.
Operasi Yustisi ilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 202.
“Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19,” terang Kadek.
Dalam operasi yustisi tersebut personel yang dilibatkan terdiri dari 11 anggota Polsek Pabean Cantikan, 4 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.
“10 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 2 anggota staf Kelurahan Bongkaran, 6 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Linmas dan 2 anggota tim deteksi dini Covid-19,” sebutnya.
Dalam operasi ini berhasil menjaring sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker, 5 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 2 orang dijatuhi sanksi sosial.
“Dalam operasi kali ini, petugas melakukan penindakan terhadap pengendara dan pejalan kaki yang tidak menggunakan masker,” ujar Kadek kepada regamedianews.com.
Lanjut Kadek, dari penegasan sangsi sendiri, para pelanggar dilakukan penyitaan KTP dan akan membayar denda Rp.150 ribu ke Bank Jatim.
“Untuk tujuan penindakan sendiri dilakukan supaya masyarakat sadar betapa pentingnya mengikuti peraturan protokol kesehatan, guna menekan penyebaran virus corona,” pungkasnya.


