Dhemit Dibuat Murka, Pelaku Pencabulan Yang Buron di Doorr

- Jurnalis

Senin, 28 Juni 2021 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Team Dhemit Satreskrim Polres Sampang dibantu Tim Jatanras Polres Metro Tangerang, berhasil mengamankan Abd.Hari pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Team Dhemit Satreskrim Polres Sampang dibantu Tim Jatanras Polres Metro Tangerang, berhasil mengamankan Abd.Hari pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Sampang || Rega Media News

Dihadiahi timah panas, hal itu yang pantas diterima oleh Abd.Hari (36 th), asal warga Dusun Krestal, Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Pasalnya, Abd.Hari yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana pencabulan anak dibawah umur tersebut membuat Team Dhemit Satreskrim Polres Sampang, murka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abd.Hari terpaksa di dor dibagian kakinya, lantaran hendak melarikan diri saat mencoba mengelabui Team Dhemit, dengan cara meminta ijin buang air kecil di rest area tol Ngawi.

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, Abd.Hari berhasil dibekuk Team Dhemit di Perumahan Pondok Villa, daerah Dago Tangerang Selatan, pada Minggu (27/06/21).

Baca Juga :  Polresta Gorontalo Kota Berhasil Ungkap TPPO

Saat melakukan penangkapan, tim buru sergap ini dipimpin langsung KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Agung Prasetyo, di back up Tim Jatanras Polres Metro Tangerang.

“Abd.Hari, akhirnya berhasil diamankan Team Dhemit dibantu Tim Jatanras Polres Metro Tangerang, di Perumahan Pondok Villa di daerah Dago Tangerang Selatan,” ujar Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, melalui Kasubbag Humas_nya, Iptu Sunarno, Senin (28/06).

Sebelumnya, Abd.Hari telah dilaporkan pada Sabtu (13/02/21) lalu, karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Bunga (nama samaran), anak dibawah umur berusia 4 tahun berdomisili di Torjun, Sampang.

Baca Juga :  Hasil Operasi Patuh Semeru 2018, Satlantas Polres Bangkalan Tindak 1.515 Pelanggar

“Dalam pelariannya, Abd.Hari berpindah-pindah lokasi persembunyiannya, untuk menghindari kejaran polisi. Bahkan, sempat melarikan diri ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),” ungkap Sunarno.

Mantan Kapolsek Robatal ini juga mengatakan, saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Sampang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.

“Akibat perbuatannya, tersangka Abd.Hari dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 (2) UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 64 ayat (1) tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:57 WIB

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Berita Terbaru

Caption: Direktur Muslimah Humanis Indonesia, Dr. Hj. Mutmainah, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Rabu, 8 Okt 2025 - 18:57 WIB

Caption: Babinsa Desa Kaduara Barat, gotong royong bersama warga membangun kamar mandi, (dok. regamedianews).

Daerah

TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan

Rabu, 8 Okt 2025 - 17:08 WIB

Caption: Kantor Bank Jatim Cabang Kabupaten Sampang, Jl. KH. Wakhid Hasyim, (dok. regamedianews).

Daerah

Kasus Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Bergulir

Rabu, 8 Okt 2025 - 13:43 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menyerahkan reward kepada 6 peserta juara MTQ tingkat Provinsi Jawa Timur, (dok. regamedianews).

Daerah

Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025

Rabu, 8 Okt 2025 - 11:15 WIB