Diskominfo Pamekasan Libatkan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Sosialisasikan DBHCHT

- Jurnalis

Senin, 21 Juni 2021 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Pamekasan Arif Rachmansyah, Foto:Istimewa

Ket: Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Pamekasan Arif Rachmansyah, Foto:Istimewa

Pamekasan || Rega Media News

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menganggarkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk kegiatan sosialisasi perundang-undangan bea cukai serta penggunaan DBHCHT. Dana sosialisasi tersebut melekat di Dinas Komunikasi dan Informatika sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020.

Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Pamekasan Arif Rachmansyah, mengatakan, pihaknya juga melibatkan para pegiat kelompok informasi masyarakat (KIM) di wilayah itu untuk menyosialisasikan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan, para pegiat KIM akan turut membantu menyosialisasikan ketentuan ini, serta mengawasi pelaksanaannya di lapangan, agar DBHCHT yang diterima Pemkab Pamekasan ini bisa tepat guna dan tepat sasaran.

“Keberadaan KIM ini dinilai akan membantu pola penyebaran informasi terkait DBHCHT agar masyarakat bawah bisa memahami tentang bagaimana penggunaan DBHCHT,” tutur pria yang juga pengusaha di bidang properti ini.

Baca Juga :  Melalui Pelatihan Olahan Ikan, Kegiatan Penumbuhan Calon Wirausaha Baru di Tlanakan Pamekasan Resmi Dibuka

Menurut Arif, Diskominfo Pemkab Pamekasan memandang penting untuk melibatkan para pegiat KIM melalui media yang dikelola dengan beberapa alasan. Salah satunya, KIM itu diakui oleh pemerintah melalui Diskominfo setempat berdasarkan payung hukum yang jelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.

Juga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, tanggal 17 Maret 2009, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor:08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.

“Peran KIM melalui media yang dikelola inilah yang nantinya akan turut menyebar informasi yang kredibel dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Selain itu lanjut Arif, KIM yang man memiliki fungsi produksi informasi atau diseminasi informasi dari berbagai informasi yang beredar di berbagai media, bisa memperluas tentang informasi yang lebih tepat dan terarah, yang akan langsung mengenai masyarakat secara luas.

Baca Juga :  PMII Pamekasan Tolak Wacana Perda Poligami

“Hal-hal inilah yang menjadi pertimbangan kami, mengapa KIM perlu dilibatkan dalam hal menyosialisasikan pemanfaatan DBHCHT Pemkab Pamekasan tahun 2021,” katanya, menjelaskan.

Berdasarkan data Diskominfo Pemkab Pamekasan, jumlah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang ada saat ini sebanyak 13 kelompok. Masing-masing KIM Kafe Warta, KIM Pamekasan Hebat, KIM Mawabeya, KIM Titanic, KIM Barokah, KIM Suka Maju, KIM Suka Makmur, KIM Bintang, KIM Sakera, KIM Kamboja, KIM Taman Bunga, KIM Perona dan KIM Loka.

Untuk diketahui Pemkab Pamekasan tahun ini menerima DBHCHT sebesar Rp64,5 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya. Sebab pada 2020, DBHCHT yang diterima Pemkab Pamekasan hanya sebesar Rp56,2 Miliar.

Berita Terkait

Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon
Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7
Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim
Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan
Santri Gotong Royong Bantu Pembangunan Pesantren Bukanlah Eksploitasi
Kisah Jamaah Rela Tidur di Trotoar Demi Ikuti Haul Solo 2025
SKK Migas Dorong Peran Strategis Media Dalam Ketahanan Energi Nasional  
Raden Panji Mohammad Noer Sosok Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:11 WIB

Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:19 WIB

Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:12 WIB

Santri Gotong Royong Bantu Pembangunan Pesantren Bukanlah Eksploitasi

Berita Terbaru

Caption: tiga tersangka kasus narkoba saat diamankan di Mako Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi

Jumat, 7 Nov 2025 - 09:40 WIB

Caption: jasad korban tampak dalam kondisi hangus terbakar dan penuh luka bacok, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tewas Terbakar di Pamekasan

Jumat, 7 Nov 2025 - 07:38 WIB

Caption: anggota Madas Pamekasan saat audiensi ke Dinkes Pamekasan, soal kasus kematian seorang ibu muda asal Proppo, (dok. regamedianews).

Daerah

RS Kusuma Hospital Pamekasan Dituding Tak Berempati

Kamis, 6 Nov 2025 - 21:03 WIB