Bangkalan || Rega Media News
Seorang pria berinisial MS (52 th), warga Desa Tanah Merah Daja, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Madura, diringkus Satresnarkoba Polres setempat, Jum’at (16/07/21) lalu.
Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino mengungkapkan, tersangka diamankan dirumahnya saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
“Saat ditangkap pelaku tidak melawan karena merasa salah,” ungkap Alith Alarino saat menggelar konferensi persnya di Mapolres Bangkalan, Kamis (29/07).
Alith mengatakan, ini berasal dari laporan masyarakat sekitar, ada salah satu warga yang terlibat tindak pidana narkoba.
“Oleh karena itu, Satresnarkoba langsung menindaklanjuti dan mengamankan inisial MS tersebut,” ujarnya.
Alith menjelaskan, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 5,54 gram dan alat hisap.
“Tersangka mengakui narkoba miliknya bersama temannya berinsial H, masih dalam DPO. Inisial H ini kita kejar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.