Dua Desa di Sampang Akan Diadakan Pilkades PAW

- Jurnalis

Jumat, 30 Juli 2021 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang.

Sampang || Rega Media News

Sebanyak dua desa di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akan segera dilakukan proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW).

Dua desa tersebut yakni, Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik dan Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Sebelumnya, dua desa tersebut pernah melaksanakan Pilkades serentak pada tahun 2019 lalu dan Kepala Desa (Kades) terpilih dilantik Bupati Sampang H Slamet Junaidi pada tanggal 23 Januari 2020 lalu dengan masa jabatan 2020 – 2026. Namun, kini akan digelar Pilkades PAW karena Kades definitif meninggal dunia.

Baca Juga :  Dugaan Pungutan Iuran SMAN 7 Surabaya, Walikota Diam

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang H Chalilur Rachman mengatakan, proses Pilkades PAW di dua desa itu nanti tetap ada, namun untuk sekarang ditunda tidak boleh mengadakan kegiatan.

“Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) bahwa mulai tanggal 5 Juli juga disambung lagi pada tanggal 22 Juli tahun ini memerintahkan semua kegiatan termasuk proses PAW harus ditunda, karena masih ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini berlangsung,” ujarnya, Jumat (30/07/21).

Baca Juga :  Resahkan Warga, Damkar Gorut Evakuasi Lebah Madu Liar

Lanjut pria yang masih aktif menjabat Kabag Barjas Pemkab Sampang ini menegaskan, kalau aturan sudah longgar mungkin bisa mengadakan proses PAW. Karena di surat terakhir tanggal 22 Juli kemarin masih tidak boleh mengadakan PAW dan segala macamnya.

“Karena Kades terpilih di dua desa itu masih baru menjabat kurang lebih 1 tahun setengah dan masa berakhir jabatannya masih lama, sehingga bisa dilakukan Pilkades PAW. Jika waktu sudah longgar dua Kades yang meninggal tersebut tetap diadakan proses PAW,” pungkasnya.

Berita Terkait

H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum
Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan
Sesdirjendikti Apresiasi Budidaya Lele Probiotik Inovasi UTM
Bupati Sampang Raih SMSI Award 2025, Katagori Kepala Daerah Inovatif Tata Kelola Pembangunan di Madura
Jalur Alun-Alun Sampang Dibuat Satu Arah
Gaet Polres dan Brimob Bersinergi Perangi Halinar
6 Kecamatan di Sampang Rawan Bencana Longsor
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:14 WIB

H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:25 WIB

Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:49 WIB

Bupati Sampang Raih SMSI Award 2025, Katagori Kepala Daerah Inovatif Tata Kelola Pembangunan di Madura

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:43 WIB

Jalur Alun-Alun Sampang Dibuat Satu Arah

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi korban kasus pencabulan.

Hukum&Kriminal

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Caption: Desa Bumi Bahari Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato, (dok. regamedianews).

Daerah

Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Caption: Pengurus SMSI Madura Raya saat dilantik di Pendopo Keraton Agung Sumenep, (dok. regamedianews).

Daerah

Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:25 WIB