Surabaya || Rega Media News
Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal, menangkap 1 pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) di Jl.Simomulyo Baru Blok D, Surabaya, Jum’at (30/07/2021) lalu.
Pelaku berinisial BP (36 th) warga Jl.Banyu Urip, merupakan seorang pedagang ayam. Sedangkan korbannya berinisial LH (27 th) merupakan ibu rumah tangga, asal Jl.Simomulyo Baru.
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Esty Setija Oetami mengungkapkan, pelaku merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan.
“Dalam melakukan aksinya, pelaku berpura-pura menanyakan alamat rumah, ketika korban lengah langsung menjambret kalung yang digunakan korban,” ujar Esty, Kamis (05/08).
Masih kata Esty, pelaku juga sebelum melakukan aksinya, selalu menutupi plat nomor sepeda motor yang digunakannya.
“Hal tersebut dilakukan bertujuan, supaya tidak dideteksi oleh pihak kepolisian jikala korban melapor,” terangnya.
Sambung Esty, untuk kronologis penangkapan terhadap pelaku terjadi hari Rabu (04/08) pagi.
“Ditangkap, saat petugas sedang melakukan kring serse melihat pelaku mirip dengan video, sebelumnya diambil dari CCTV tempat kejadian sedang berada di traffic light Darmo Satelit,” terangnya.
Setelah dilakukan penangkapan serta introgasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengaku melakukan hal serupa di Jl.Simomulyo Baru di Blok A beberapa waktu lalu.
“Sehingga pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Sukomanunggal guna diproses lebih lanjut,” katanya.
Dari penangkapan pelaku, petugas Reskrim Polsek Sukomanunggal berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya sepeda motor milik pelaku, Sebuah tas ransel warna ungu.
Selain itu, sebuah helm warna merah merk INK, satu celana pendek warna abu-abu, satu kaos oblong warna hitam bergambar peta Australia dan sebuah pisau.
“Berdasarkan bukti-bukti, pelaku yang berhasil ditangkap ini dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 9 tahun dipenjara,” pungkas perwira wanita dengan satu melati tersebut.