Ketua Forum Keuchik Aceh Selatan Ditetapkan Tersangka

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan (Muhammad Rizky).

Aceh Selatan || Rega Media News

Ketua Forum Keuchik Aceh Selatan (Forkas) inisial LH, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) Gampong Keude Bakongan Tahun 2019, oleh penyidik dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Aceh Selatan di Bakongan.

Selain menetapkan LH yang juga Keuchik Gampong Keude Bakongan tersebut sebagai tersangka, penyidik Cabjari Bakongan juga menetapkan inisial RY, mantan bendahara gampong setempat sebagai tersangka.

Kepala Cabjari Bakongan Mohamad Rizky mengatakan, penetapan tersangka terhadap LH dan RY setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan sampai ke tahap penyidikan.

“Akhirnya tim penyidik menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2019 tersebut,” ujar Rizky, Jum’at (03/021).

Ia menyatakan, pada tahun anggaran 2019, terdapat pagu anggaran Dana Desa Keude Bakongan senilai Rp. 1.034.952.946.

Kedua tersangka yakni keuchik dan mantan bendahara telah mempergunakan anggaran tersebut, tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam APBG/APBG-P.

Begitu juga, realisasi anggaran itu diduga juga tidak sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dibuat dengan cara tidak melaksanakan sesuai spesifikasi dalam RAB.

“Hasil penyidikan, maka menjadi temuan, diantaranya anggaran untuk pembangunan fisik tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi dalam RAB dan bahkan ada yang tidak dilaksanakan alias fiktif yakni kegiatan penyelenggaraan pemerintahan gampong,” ungkapnya.

Ironisnya lagi, dengan jabatannya itu kedua tersangka juga di duga mempergunakan sebagian anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi.

Maka berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Aceh Selatan telah dihitung kerugian keuangan negara yang di taksir mencapai Rp. 261.000.000.

“Angka itu tidak tertutup kemungkinan akan bertambah lagi dengan menyusulnya laporan hasil perhitungan fisik dari Ahli Fisik Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Aceh Selatan,” tegasnya.

Dalam penyidikan kasus ini, lanjutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi yang terdiri dari berbagai instansi terkait.

Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 200.

Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1 miliar,” tutupnya.