Hakim Tunggal PN Jaksel, Cepi Iskandar kandaskan Permohonan Praperadilan Hary Tanoesoedibjo

Jakarta-, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengandaskan permohonan Prapradilan Bos MNC Group Hary Tanoesudibjo dalam upaya melawan sangkaan kasus SMS kaleng terhadap Jaksa Yulianto

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi dari pemohon. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan dari pemohon,” Ucap Cepi Iskandar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan Senin (17/7) Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan

penetapan tersangka terhadap HT oleh Penyidik Bareskrim Polri dinyatakan sah oleh hakim Cepi didalam persidangan

“Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon Hary Tanoesoedibjo adalah sah, Membebankan biaya perkara sebesar nihil,” papar Cepi.

oleh sebab itu proses hukum terhadap bos MNC Group tersebut dipastikan akan berlanjut (rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *