Muncul Tiga Nama Calon Sekda Aceh Selatan Definitif

- Jurnalis

Sabtu, 11 September 2021 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Aceh Selatan || Rega Media News

Tiga nama calon Sekda Aceh Selatan telah selesai proses seleksinya dilakukan Pansel yang diketuai oleh Dr. Iskandar dari Unsyiah Aceh, melalui proses persyaratan ditetapkan berdasarkan peraturan Perundang-undangan berlaku dengan segala kriterianya.

“Maka dari 5 orang yang mendaftar, lahir 3 orang nama yang lulus seleksi, Cut Saza Lisma, Fahruddin & Taufiq,” ujar T.Sukandi Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Jum’at (10/09/21).

3 orang nama diatas telah diserahkan Pansel ke Bupati Aceh Selatan dan telah diumumkan ke Publik melalui media cetak maupun elektronik.

“Maka, tahapan berikutnya Bupati akan mengusulkan 3 nama tersebut ke Gubernur, untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur satu orang sebagai Sekda Aceh Selatan,” jelasnya.

Menurut T.Sukandi, tentu ada satu tenggang waktu sebelum Surat Keputusan Gubernur tersebut ditetapkan. Maka tidak salah publik dapat memberikan masukan-masukan yang sifatnya sebagai pertimbangan untuk Gubernur Aceh

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Anggota Koperasi di Bangkalan

“Akan tetapi tentu masukan yang disampaikan publik itu tidak bermaksud mengintervensi atau mempengaruhi hak-hak Gubernur dalam keputusannya yang berdasarkan undang-undang,” ucapnya.

Bahwa berangkat dari hak publik dalam memberikan pendapatnya untuk kebaikan Pemerintahan disetiap tingkatan di Republik ini juga dilindung oleh Undang-Undang.

“Maka ada satu hal yang dapat kami sampaikan diantara 3 nama yang secara legal formal, telah memenuhi kriteria berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang T.Sukandi.

Akan tetapi ada satu Pasal didalam, Peraturan Presiden no 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah, bahwa Calon Sekretaris Daerah, memiliki rekam jejak jabatan dan integritas yang baik.

Baca Juga :  Ketua Paskibar Cimahi; Pemerintah Mesti Diimbagi Dengan Orang Yang Kritis dan Berbudaya

“Apabila aturan ini kita fahami dengan baik, akan melahirkan tafsir bahwa seorang Calon Sekretaris Daerah itu tidaklah baik sedang menjabat jabatan yang sama, karna hal ini melanggar etika profesinal tentang loyalitas seorang ASN atau pegawai negri sipil,” tandasnya.

Dengan argumen etik, logik dan rasional, apabila siapapun yang meninggalkan jabatan yang sama lalu mencari jabatan yang sama pula ditempat lain.

Maka dikuatirkan diberikan jabatan itu pada seseorang yang bersifat atau punya watak, seperti yang kami gambarkan diatas.

Maka suatu saat orang tersebut pasti akan meninggalkan jabatannya itu, apabila orang itu merasa jabatannya tidak sesuai dengan apa yang diinginkannya.

“Maka inilah tipe orang yang tidak loyal, tidak setia dan tidak punya integritas,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Sampang: Anggaran Terbatas, Jaminan Kesehatan Harus Tetap Jalan
Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama
Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027
Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot
Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan
Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis
MUI Sampang Larang Haflatul Imtihan Diisi Hiburan Langgar Syariat
Ra Mahfudz Proyeksikan Torjun Jadi Jantung Pemerintahan Sampang

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:49 WIB

Bupati Sampang: Anggaran Terbatas, Jaminan Kesehatan Harus Tetap Jalan

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:07 WIB

Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:08 WIB

Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:49 WIB

Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan

Berita Terbaru