akhirnya KPK tetapkan Setya Novanto Sebagai tersangka kasus e KTP

Jakarta, ketua DPR RI Setya Novanto (SN) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Anti Rasuah KPK, dengan demikian SN menjadi tersangka keempat dalam kasus e-KTP.

SN, waktu itu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR, disangka telah mengkondisikan pengadaan barang dan jasa mega proyek e-KTP.

“Saudara Setya Novanto melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengkondisikan pengadaan barang dan jasa KTP elektronik,” kata Agus Rahardjo Senin(17/7) dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan

dalam paparannya Agus Rahardjo menjelaskan bahwa Setya Novanto diduga berperan dalam kasus itu baik dari segi perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa

“Saudara SN melalui AA diduga memiliki peran, baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa,” ucap Agus (rudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *