Surabaya || Rega Media News
Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana umum Satreskrim dan Polsek Jajaran selama bulan Oktober 2021, Senin (18/10/21) pagi.
Konferensi pers yang digelar di depan Gedung Anindita Polrestabes Surabaya tersebut, dilakukan dengan memamerkan sebanyak 49 tersangka yang berhasil ditangkap.
“Sebanyak 41 kasus yang berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya berserta Polsek Jajaran,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Yusep Gunawan kepada awak media.
Dari 41 kasus, lanjut Yusep, 3 diantaranya kasus yang menonjol yakni kasus di Jalan Tunjungan, korban mengalami luka di wajah akibat senjata tajam.
Pencurian dengan kekerasan (Curas) pelaku berkelompok, para tersangka membagi tugas untuk mengepung targetnya, supaya menghambat laju motor korban.
“Pelaku menjambret tas korban, hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Yusep
Selain mengungkap kasus menonjol, Satreskrim Polrestabes Surabaya juga berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh suami korban.
Untuk kasus pembunuhan, sambung Yusep, petugas hanya membutuhkan 3 jam untuk menangkap tersangka.
“Penangkapan terhadap tersangka pembunuhan tersebut, semuanya berkat kerja sama petugas dengan masyarakat yang cepat memberikan informasi keberadaan tersangka,” terangnya.
Yusep menambahkan, untuk kasus yang berhasil diungkap oleh Satreskrim dan Polsek Jajaran, paling banyak tempat kejadian dilokasi parkir.
“Para tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T dan berhasil menggasak sepeda motor korban. Namun berkat kegigihan anggota untuk melakukan penyelidikan, para tersangka berhasil ditangkap,” katanya.
Orang nomor satu di Mapolrestabes Surabaya ini juga berharap kepada masyarakat, agar segera melapor jika terjadi aksi kejahatan di Kota Surabaya.
“Kami harap masyarakat tidak segan lapor jika menjadi korban atau menemui gangguan keamanan di Surabaya,” pungkas Yusep.